close menu

Masuk


Tutup x

Agung Murdifi : PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya “Super Merdeka”

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

JAKARTA, FAJARNTT.COM – PLN memperpanjang program “Super Merdeka” hingga 31 Oktober 2020. Perpanjangan ini dilakukan melihat tingginya animo pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)/Industri Kecil Menengah (IKM) pada program tambah daya tersebut.

Terdata, total 30 ribu pelanggan telah mendaftar untuk memanfaatkan program ini Hingga 4 Oktober 2020.

“Kami bersyukur program ini mendapatkan sambutan luar biasa dari pelanggan. Awalnya kami buka hanya sampai tanggal 3 Oktober 2020. Namun melihat animo yang ada, kami perpanjang hingga 31 Oktober 2020,” tutur Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, Selasa (6/10/2020).

Edwin Saleh
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi (Foto : Istimewa)

Program ini memberikan keringanan bagi pelanggan golongan tarif bisnis dan industri tegangan rendah mulai dari daya 450 VA sampai dengan daya 13.200 VA dengan pilihan daya akhir sampai dengan daya 16.500 VA.

“Melalui program ini kami ingin memberikan keringanan biaya tambah daya yang super ekonomis demi membantu dalam meningkatkan produktivitas UMKM dan IKM ditengah pandemi,” terang Agung.

Iklan

Mengingat UMKM/IKM adalah backbone kegiatan ekonomi pada saat ini, layanan Super Merdeka merupakan kepekaan PLN kepada pelanggan UMKM/IKM yang membutuhkan listrik untuk kegiatan bisnisnya.

Bagi pelanggan yang ingin menikmati promo “Super Merdeka” untuk UMKM/IKM dapat menghubungi PLN melalui Contact Center PLN 123, yang dapat diakses melalui ponsel (kode area+123), telepon 123, E-mail pln123@pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, Website http://www.pln.co.id, aplikasi PLN MOBILE, serta melalui Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten