Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Lolang memberikan bantuan langsung tunai (BLT) tahap dua kepada 195 kepala keluarga (KK) di Kantor Desa Lolang, Kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai.
BLT yang bersumber dari dana desa tersebut, diberikan kepada warga dari dua dusun.
“Di Desa Lolang yang terima BLT, warga dari dua Dusun, yaitu Dusun Lolang dan Poncung. Warga langsung datang terima di kantor desa,” kata Kanisius Jemarus selaku Pjs. Kepala Desa Lolang kepada media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp, pada Sabtu siang, 31 Oktober 2020.
Lalu, BLT tahap dua merupakan lanjutan dari pembagian BLT tahap satu, yang telah dicairkan sebelumnya.
“BLT tahap dua kami cairkan tanggal 21 Oktober 2020, dengan rincian perbulan Rp.300.000/KK. Jadi untuk tiga bulan, terhitung bulan Juli, Agustus, dan September. Nominal uang yang diterima Rp.900.000/KK,” kata Kanisius.
Sebelumnya, kata dia, Pemdes Lolang telah mencairkan BLT tahap satu pada tanggal 10 Juni 2020, dengan rincian perbulan Rp.600.000/KK, sehingga untuk 3 bulan, terhitung mulai bulan April, Mei, dan Juni, total uang yang diterima Rp.1.800.000/KK.
“Bantuan ini semuanya tepat sasaran dan tidak ada yang tumpang tindih serta memenuhi regulasi,” katanya lagi.
Dia juga berharap bantuan tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga di tengah pandemi.
“Semoga warga dapat gunakan uang itu untuk kebutuhan utama, membantu perekonomian keluarga, sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” harap Kanisius.
Ucapan terima kasih juga dilayangkannya kepada warga Desa Lolang atas kerjasamanya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Terima kasih kepada seluruh warga Desa Lolang, karena tidak ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 serta semua mengikuti protokol kesehatan,” tutup Kanisius.
Turut hadir dalam penyerahan BLT, perangkat desa serta RT/RW setempat.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.