close menu

Masuk


Tutup x

Presiden Jokowi Jangan “Obral” Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pada Mereka Yang Tidak Berhak

Presiden Jokowi
Petrus Selestinus (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor: Tim

Presiden Jokowi akan memberikan penghargaan dari negara terhadap sejumlah tokoh warga negara Indonesia atau yang berjuang di Indonesia, karena dinilai berjasa, mengabdikan diri dalam darmabhakti dan “kesetiaannya yang luar biasa” terhadap bangsa dan negara.

Pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, merupakan pelaksanaan dari kekuasaan pemerintahan negara menurut pasal 15 UUD 1945 (hak prorogatif, red), yang tunduk kepada syarat-syarat yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009, Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Karena itu Presiden tidak boleh mengobral pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan seperti membagi bagi sepeda, sekalipun itu merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi penganugerahannya, harus sesuai dengan syarat umum dan syarat khusus seperti dimaksud pasal 24 jo. pasal 28 UU No. 20 Tahun 2009.

Ratio Pemberian Tanda Kehormatan

Pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, didasarkan pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak memajukan dan memperoleh kesempatan yang sama, dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara, dengan tujuan untuk menumbuhkan sikap kebanggaan, keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabhakti kepada bangsa dan negara.

Untuk tiba kepada seseorang dianugerahi tanda kehormatan, maka menurut pasal 24 UU No. 20 Tahun 2009, seseorang harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus dan untuk syarat umum antara lain, WNI; memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara dan tidak pernah dipenjara, dan lain-lain; dan syarat khusus si calon penerima, harus berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, teknologi, ilmu pengetahuan, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan darmabhaktinya diakui secara nasional dan internasional.

Gatot Nurmantyo, Susi Pujiastuti dkk. Tidak Layak

Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Pahlawan, tanggal 10 November 2020 sebagai hari besar nasional, mengagendakan penganugerahan tanda penghargaan kepada beberapa tokoh, termasuk akan menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, antara lain kepada Gatot Nurmantyo, mantan Panglima TNI, ibu Susi Pujiastuti, mantan Menteri Kelautan dkk (dan kawan-kawan, red).

Beragam reaksi pro, kontra, dan resistensi bermunculan terhadap figur/sosok calon penerima Gatot Nurmantyo yang dikaitkan dengan aktivitas sosial politik dan kemasyarakatan serta sikap kritisnya terhadap pemerintahan Jokowi, pasca yang bersangkutan pensiun dari dinas militer dan Panglima TNI, karena beberapa aktivitas politiknya dinilai sebagai kebablasan dan tidak elok.

Melihat persyaratan pemberian tanda kehormatan menurut pasal 28 UU No. 20 Tahun 2009 sangat berat, maka kita patut mempertanyakan atas dasar pertimbangan apa dan dengan menggunakan metode apa sehingga dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, sampai mengusulkan Gatot Nurmantyo dkk. sebagai penerima tanda kehormatan dan mengapa Presiden Jokowi menerima begitu saja?.

Padahal Presiden Jokowi dan publik tahu rekam jejak penerima tanda kehormatan, terutama Gatot Nurmantyo, sangat jauh dari kriteria pasal 28 UU No. 20 Tahun 2009. Karena itu Presiden seharusnya tidak menerima usul dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, dan tanpa reserve menganugerahkan tanda kehormatan kepada Gatot Nurmantyo dkk. Ini menjadi preseden buruk dalam ketatanegaraan.

Begitu juga dengan Gatot Nurmantyo dkk. seharusnya tahu diri dan secara kesatria menolak tanda kehormatan Bintang Mahaputra dengan alasan dirinya tidak memenuhi kriteria UU. (*)

*)Petrus Selestinus (Koordinator TPDI dan Advokat PERADI)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten