close menu

Masuk


Tutup x

Melarang dan Mengusir Wartawan, Komisioner KPU Manggarai Bisa Dilaporkan ke DKPP

Melarang
Advokat PERADI dan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Petrus Selestinus

Pelarangan Komisioner KPU Manggarai disertai dengan pengusiran terhadap Wartawan yang meliput acara debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai saat debat publik Paslon beberapa waktu lalu, merupakan tindakan yang sangat memalukan, terlebih larangan dan pengusiran itu dengan berlindung dibalik dalil protokol COVID-19.

Sebagai Penyelenggara Pilkada, mestinya hal-hal yang menjadi asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada sebagaimana diatur di dalam pasal 3 UU Pemilu itu harus dikedepankan dan dijunjung tinggi. Justru protokol COVID-19 seharusnya menjamin dan menyelamatkan asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada, dengan membatasi jumlah orang yang masuk, tetapi elemen masyarakat yang wajib hadir tetap harus diprioritaskan, termasuk unsur media atau Wartawan, bukan mendahulukan protokol COVID-19, lalu asas dan prinsip dikorbankan.

Di dalam UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, itu diatur yang namanya asas Pemilu yaitu langsung, bebas, umum, jujur dan rahasia, juga mengatur mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu. Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip yang antara lain, kepastian hukum, akuntabel, keterbukaan, proporsional, profesional, dan lain-lain.

Karena acaranya adalah debat kandidat, maka kehadiran pers atau Wartawan mutlak adanya. Wartawan merupakan elemen yang mewakili peran serta masyarakat dalam proses Pemilu, karena itu menolak wartawan berarti menolak partisipasi masyarakat.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten