Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Edi-Weng serukan agar rakyat Manggarai Barat harus menjadi tuan di tanah sendiri.
Baca Juga : Soal Lapangan Kerja di Mabar, Edi-Weng : Minimal 70% Tenaga Kerja Lokal
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) nomor urut 3 Edistasius Endi-Yulianus Weng menyampaikan itu pada sesi closing statement dalam debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Mabar.
“Mabar adalah milik kita, Mabar rumah kita, Mabar tanah kita, jadilah tuan di tanah sendiri,” tegas Edi Endi sapaan akrab Edistasius Endi di Ballroom Hotel Green Perundi, pada Selasa siang, 1 Desember 2020.
Paslon Edi-Weng, kata Edi, akan membangun Mabar dalam bingkai filosofi Manggarai yaitu “lingko“.
“Semua warga Mabar akan hidup dalam lingkaran lingko,” tuturnya.
Manggarai Barat, terang Edi, merupakan lingko bersama. Semua kecamatan, semua desa, semua kampung adalah bagian penting dari daerah ini. Oleh karna itu, semua punya hak untuk memperoleh “kue” pembangunan secara adil dan merata.
Paket Edi-Weng dalam kepemimpinanaya nanti, akan menyinkronkan pariwisata dengan pertanian. Akan membangun pertanian berdasarkan zonasi dan juga ekowisata berbasis desa.
Paket Edi-Weng pun mengajak masyarakat agar secara bersama melahirkan Pilkada yang bermartabat.
“Diantara kami pasangan, tidak ada saling bermusuhan. Kami hanyalah lawan tanding untuk Pilkada 9 Desember, dan setelah itu selesai,” pungkasnya.
“Sesungguhnya kita semua adalah saudara. Saatnya rakyat Mabar bangkit, menuju Mabar yang mantap. Mabar yang bangkit dan mantap hanya ada pada Paket Edi-Weng nomor urut 3,” tutup Paket Edi-Weng sembari disambut tepuk tangan meriah dari masa pendukung di dalam dan di luar gedung.
Sebagai informasi, lingko merupakan istilah Manggarai yang berarti lahan tanah persekutuan adat, dimana mekanisme pembagiannya ditarik panjang dari titik tengah pada lahan tersebut, lalu dibagi menggunakan pola jaring laba-laba untuk menggambarkan sebuah keadilan dan pemerataan. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.