close menu

Masuk


Tutup x

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Marsel Ahang Polisikan KPU Manggarai

Diduga
Advokat Sekaligus Pimpinan LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Marsel Nagus Ahang mempolisikan Komisioner KPU Manggarai atas dugaan tidak mengindahkan sejumlah usulan pertanyaan dari publik saat berlangsungnya debat publik pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai di Gedung Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng beberapa waktu yang lalu.

Pengacara sekaligus pimpinan LSM LPPDM itu melayangkan laporannya pada Rabu, 2 Desember 2020.

“Kenapa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kemarin tidak dibaca saat debat kandidat berlangsung, dan untuk apa diinformasikan, jika pada akhirnya tidak diakomodir oleh pihak KPU,” terangnya kepada media ini, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Iklan

Menurut Ahang, pihak KPU telah melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan pasal 15 Tentang Pembohongan Publik dan UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahang menjelaskan, laporan itu merespon atas pengumuman KPU dengan nomor surat : 440/PL/02.2 PU/5310/KPU. Kab/11 2020 tertanggal 5 November 2020 tentang hak masyarakat dalam mengajukan usulan pertanyaan debat publik pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020.

Ahang menambahkan, legal standing pelaporan itu bertindak atas diri sendiri dan sebagai masyarakat Manggarai.

Legal standing pelaporan tersebut bertindak atas diri sendiri sebagai masyarakat Manggarai dan tidak mewakili siapapun,” ujar Ahang.

Ia juga juga menyampaikan, akan mengawal terus terkait laporannya ke pihak Kepolisian itu.

“Tergantung pihak Kepolisian nanti untuk menyikapi laporan saya, dan saya tetap akan kawal ini laporan sampai tuntas,” beber Ahang.

Baca Juga : Presiden Jokowi Kejam Terhadap Minoritas dan Lamban Merespons Pembunuhan Biadab di Sigi

Tidak hanya itu, ada sejumlah masalah pelanggaran teknis seperti pelanggaran protokol COVID-19 yang akan segera ia laporkan.

“Pelanggaran lainnya tidak menerapkan protokol COVID-19 saat debat kandidat, karena hal tersebut sudah melanggar undang-undang dan maklumat Kapolri,” tutup Ahang

Sebagai informasi, media ini mencoba menghubungi ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono via aplikasi pesan WhatsApp untuk meminta tanggapannya, akan tetapi yang bersangkutan belum berkomentar terkait laporan Marsel Ahang. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten