close menu

Masuk


Tutup x

Hery-Heri : Politik Telah Usai, Mari Membangun Manggarai

Hery-Heri
(Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJAR NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, resmi menetapkan Herybertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut (Paket Hery-Heri), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih, Sabtu (23/1/2021).

Pantauan media ini, memulai penetapan Paslon pukul 10:00 WITA di Aula KPU Kabupaten Manggarai di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan, berdasarkan surat pleno KPU Manggarai nomor: 2/PL.02.7- BA/5310/Kab/1/2020 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Manggarai, yang dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020, telah menempatkan pasangan calon Herybertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut, sebagai Paslon Bupati Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai terpilih tahun 2020.

Edwin Saleh

“Suara dari paket Hery-Heri, diperoleh dengan suara 103.872 suara dan Paket Deno-Madur 67.354 suara atau selisih 36.518 suara,” tutur Ketua KPU itu.

Terlihat berita acara penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dilakukan penandatanganan oleh Komisioner KPU Manggarai dilanjutkan pada Paslon terpilih serta perwakilan dari partai pengusung hingga ke Bawaslu Manggarai.

Iklan

Sementara Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai hampir selesai tinggal menunggu pelantikan saja.

“Menurut kami pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hampir selesai, karena untuk urusan pelantikan bukan kami punya urusan melainkan kami hadir sebagai peserta pelantikan nantinya, dan urusan kami selesai hari ini dengan adanya penetapan oleh teman-teman KPU,” ungkap Marselina.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten