Penulis: N. Firman | Editor:
LABUAN BAJO, FAJAR NTT – Yance Janggat, SH menilai penetapan tersangka terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula oleh Kejati NTT beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan pengalihan aset pemerintah daerah sebagai upaya kriminalisasi.
Yance yang merupakan salah satu tokoh pejuang pembentukan kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengatakan, bahwa tanah seluas 30 hektar yang berlokasi di Kerangan/Toro Lema Batu Karo, kelurahan Labuan Bajo, kecamatan Komodo tersebut belum sah secara hukum sebagai milik Pemda.
“Kapan tanah itu jadi milik Pemda, sementara pada saat Manggarai Barat resmi menjadi daerah otonomi baru, tanah itu tidak terdaftar dalam lampiran berita acara penyerahan aset,” ungkapnya kepada media ini, pada Selasa (26/1/2021).
Ia menuturkan, Frans Paju Leok pernah Bupati Gaspar Ehok kirim saat itu untuk lakukan penelitian agar tanah itu jadi aset Pemda, ternyata belum menemukan bukti-bukti sebagai alas hak.
“Sehingga tanah itu belum punya legalitas, bagaimana mungkin itu diklaim sebagai aset Pemda,” ujarnya.
Yance justru mempertanyakan dasar Kejati NTT mengklaim tanah tersebut sebagai aset Pemda.
“Apakah Kejati NTT sudah kantongi bukti bahwa memang benar tanah itu milik Pemda?. Karna kalau tidak, maka penersangkaan atas Gusti Dula itu terkesan mengada-ngada, dan sebagai upaya kriminalisasi,” ujarnya.
Yance mengatakan, sebagai salah satu pelaku sejarah pembentukan kabupaten super premium itu, ia terpanggil untuk berbicara tentang kebenaran.
“Saya punya tanggung jawab moral sebagai salah satu pejuang Manggarai Barat, saya harus omong tentang kebenaran,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia mendukung penuh langkah Gusti Dula melalui Pengacaranya untuk mengajukan Praperadilan.
“Saya dukung Anton Ali (Pengacara Gusti Dula, red) untuk menempuh Praperadilan,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.