close menu

Masuk


Tutup x

Kelangkaan Pupuk di Manggarai, Erik San: Pemerintah Perlu Bersikap Tegas

kelangkaan
Ketua Umum/Pendiri Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah (LPPKPD), Heribertus Erik San, S.Fil., M. Ap (Foto : Istimewa)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJAR NTT – Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah (LPPKPD), Heribertus Erik San menyikapi secara tegas terkait masalah pupuk subsidi di wilayah Manggarai pada musim tanam bulan Januari tahun ini.

Ia menyoroti kelangkaan pupuk subsidi jenis pupuk NPK-Phonska dan SP-36.

“Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, masalah pupuk akan semakin menambah beban para petani,” jelasnya melalui rilis yang terima media ini, Kamis (4/2/2021).

Erik mendesak pemerintah perlu bersikap tegas, memanggil para distributor dan pihak lainnya yang terkait dengan pengadaan pupuk bersubsidi tersebut.

“Pemerintah harus mengecek, apakah benar mengalami kekurangan atau ada permainan,” katanya.

Urea Lancar, NPK-Phonska Langka

Ia mengatakan yang menjadi pertanyaan kelompok tani, kenapa pupuk Ureanya lancar dan stoknya mencukupi, sedangkan pupuk NPK-Phonska mengalami kelangkaan, padahal keduanya sama-sama subsidi dari pemerintah pusat.

“Hal ini yang selalu menjadi pertanyaan dari kelompok tani. Pada musim tanam Januari tahun ini, kelompok tani di beberapa wilayah Manggarai mengeluhkan soal kelangkaan pupuk bersubsidi ini,” tuturnya.

Menurutnya, pemberian pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian untuk melindungi petani dari lonjakan harga pupuk dunia, sehingga petani dapat membeli pupuk sesuai kebutuhan dan kemampuan dengan harga ecer tertinggi (HET) yang penetapan berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.

“Sebagaimana penegasan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, maka perlu instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini,” kata Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga LPPKPD itu.

“Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Pasal 16 juga secara tegas mengatur tentang mekanisme pengawasan ini,” katanya lagi.

Tempuh Jalur Hukum

Lanjut Erik, terkait langkah selanjutnya yang akan pihaknya tempuh dalam hal ini lembaga LPPKPD siap mengadvokasi masalah pupuk hingga tuntas, dan mendampingi kelompok tani untuk menempuh jalur hukum serta melaporkan masalah kelangkaan pupuk ke aparat penegak hukum (APH) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah tegas ini terpaksa kita ambil karena masyarakat Manggarai sebagian besar itu petani. Jadi kalau sektor pertanian ini lumpuh, bisa mempengaruhi sektor lainnya di Manggarai,” ungkapnya.

“Hitungannya begini, petani itu mendapatkan penghasilan ekonomi dari hasil panen. Kemudian memakai pendapatan itu untuk biaya kebutuhan rumah tangga, ongkos pendidikan anak, biaya kesehatan, biaya kegiatan sosial kemasyarakatan, adat budaya dan lainnya,” pungkas alumni Pasca Sarjana Administrasi Kebijakan Publik Universitas Nasional Jakarta itu.

Lebih lanjut, kata dia, sektor pertanian itu ibarat “jantungnya” kehidupan orang Manggarai.

“Jadi kalau jantungnya bermasalah, maka organ tubuh lainnya juga pasti terganggu. Petani Manggarai akhir-akhir ini menjerit akibat kelangkaan pupuk bersubsidi, terutama pupuk NPK-Phonska. Maka dapat dipastikan dampak dari kelangkaan ini, petani bisa terancam gagal panen,” tutupnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten