close menu

Masuk


Tutup x

Kelangkaan Pupuk Subsidi di Manggarai, Kosmas Banggut: Itu Tanggung Jawab Dinas Pertanian

kelangkaan
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Fraksi PKB, Kosmas Banggut (Foto : Akun Facebook Kosmas Banggut)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJAR NTT – Kelangkaan pupuk subsidi menjadi pemicu para petani di beberapa wilayah di Kabupaten Manggarai mengeluh saat memasuki musim tanam pada awal bulan Januari 2021. Pasalnya, pupuk jenis NPK-Phonska dan SP-36 tidak lancar, sedangkan pupuk jenis Urea lancar. Bahkan, beberapa pihak menyoroti kelangkaan pupuk subsidi jenis NPK-Phonska dan SP-36.

Menanggapi adanya kelangkaan pupuk subsidi, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Fraksi PKB, Kosmas Banggut menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah mampu mengatasi kelangkaan pupuk subsidi tersebut.

“Kelangkaan pupuk ini sudah terlalu lama. Kita harus sama-sama cek, ada dimana pengendapan pupuk ini? Apakah di distributornya atau di pengecernya? Atau pemerintah sengaja?,” kata Kosmas saat bertemu media ini di kediamannya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin (8/2/2021) sore.

Persoalan kelangkaan pupuk, kata dia, sudah dari tahun ke tahun.

“Hampir dari tahun ke tahun, masalah kelangkaan pupuk. Sudah hampir setiap tahun,” jelasnya.

Ia juga menyesalkan terkait pendropingan pupuk subsidi di kabupaten Manggarai.

“Pendropingan pupuk itu sangat disesalkan. Pendropingan setelah padi, bahkan mau berbunga baru masuk pupuknya. Padahal kebutuhan pupuk ini pada saat penanaman. Proses penanaman selesai, langsung siram pupuk,” terangnya.

DPRD Soroti Kelangkaan Pupuk

Menurutnya, persoalan pupuk subsidi pernah menjadi pembahasan pada saat sidang paripurna.

“Pada saat pembahasan, kami tekankan kepada Dinas Pertanian supaya tahun 2021, masalah kelangkaan pupuk untuk para petani Manggarai tidak boleh terjadi lagi. Karna itu menjadi perhatian khusus di bidang pertanian. Dan ini menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian,” beber anggota DRPD dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Ruteng dan Lelak itu.

Kemudian, Kosmas juga mempersoalkan terkait pengawasan dari Dinas Pertanian.

“Kelemahan ini adalah dari pengawasan mereka (Dinas Pertanian, red). Itu sudah pasti. Mereka tidak siap untuk mengatasi kelangkaan pupuk, karna ini dari tahun ke tahun. Masa setiap tahun mengalami hal yang sama? Kan itu lucu. Jadi jelas ini menjadi tanggung jawab, ya dinas pertanian,” pungkasnya.

“Kuota pupuk itu, dari dinas bukan dari petani. Yang membuat anggaran kan dinas, yang menjadi kelangkaan, ya itu tanggung jawab dinas! Mau siapa pun distributornya, terserah dinas. Kalau tahun ke tahun mengalami kelangkaan pupuk, maka tahun berikut beri ke orang lain. Masih ada distributor lain yang mampu untuk mengendalikan masalah kelangkaan pupuk. Nah inilah kesalahan pemerintah,” tutupnya.

Pemerintah Harus Tegas

Sebagai informasi, sebelumnya media ini juga memberitakan persoalan yang sama terkait adanya kelangkaan pupuk subsidi bagi petani di kabupaten Manggarai.

Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah (LPPKPD), Heribertus Erik San menyikapi secara tegas terkait masalah pupuk subsidi di wilayah Manggarai pada musim tanam bulan Januari tahun ini.

Ia menyoroti kelangkaan pupuk subsidi jenis pupuk NPK-Phonska dan SP-36.

“Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, masalah pupuk akan semakin menambah beban para petani,” jelasnya melalui rilis yang terima media ini, Kamis (4/2/2021).

Erik mendesak pemerintah perlu bersikap tegas, memanggil para distributor dan pihak lainnya yang terkait dengan pengadaan pupuk bersubsidi tersebut.

“Pemerintah harus mengecek, apakah benar mengalami kekurangan atau ada permainan,” katanya.

Ia mengatakan yang menjadi pertanyaan kelompok tani, kenapa pupuk Ureanya lancar dan stoknya mencukupi, sedangkan pupuk NPK-Phonska mengalami kelangkaan, padahal keduanya sama-sama subsidi dari pemerintah pusat.

“Hal ini yang selalu menjadi pertanyaan dari kelompok tani. Pada musim tanam Januari tahun ini, kelompok tani di beberapa wilayah Manggarai mengeluhkan soal kelangkaan pupuk bersubsidi ini,” tuturnya.

Peraturan Pemerintah

Menurutnya, pemberian pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian untuk melindungi petani dari lonjakan harga pupuk dunia, sehingga petani dapat membeli pupuk sesuai kebutuhan dan kemampuan dengan harga ecer tertinggi (HET) yang penetapan berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.

“Sebagaimana penegasan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, maka perlu instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini,” kata Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga LPPKPD itu.

“Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Pasal 16 juga secara tegas mengatur tentang mekanisme pengawasan ini,” katanya lagi.

Lanjut Erik, terkait langkah selanjutnya yang akan pihaknya tempuh dalam hal ini lembaga LPPKPD siap mengadvokasi masalah pupuk hingga tuntas, dan mendampingi kelompok tani untuk menempuh jalur hukum serta melaporkan masalah kelangkaan pupuk ke aparat penegak hukum (APH) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah tegas ini terpaksa kita ambil karena masyarakat Manggarai sebagian besar itu petani. Jadi kalau sektor pertanian ini lumpuh, bisa mempengaruhi sektor lainnya di Manggarai,” ungkapnya.

“Hitungannya begini, petani itu mendapatkan penghasilan ekonomi dari hasil panen. Kemudian memakai pendapatan itu untuk biaya kebutuhan rumah tangga, ongkos pendidikan anak, biaya kesehatan, biaya kegiatan sosial kemasyarakatan, adat budaya dan lainnya,” pungkas alumni Pasca Sarjana Administrasi Kebijakan Publik Universitas Nasional Jakarta itu.

Lebih lanjut, kata dia, sektor pertanian itu ibarat “jantungnya” kehidupan orang Manggarai.

“Jadi kalau jantungnya bermasalah, maka organ tubuh lainnya juga pasti terganggu. Petani Manggarai akhir-akhir ini menjerit akibat kelangkaan pupuk bersubsidi, terutama pupuk NPK-Phonska. Maka dapat dipastikan dampak dari kelangkaan ini, petani bisa terancam gagal panen,” tutupnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten