Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Polres Manggarai Gelar apel kebangsaan di Mapolres, pada, Senin (26/4/2021).
Sebagai pimpinan apel, Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H., S.I.K mendampingi Dandim 1612 Manggarai, Letkol Kav. Ivan Alfa, S.Sos serta komandan apel KBO Sabhara, Iptu Antonius Ndapa dan perwira apel Kabag Ops AKP Burhanudin.
Pantauan media ini, apel kebangsaan itu mengikuti oleh anggota Kodim 1612, anggota Brimob, anggota satuan lalu lintas, anggota Dalmas, gabungan staf Polres, dan gabungan Reskrim-Intel Polres.
Usai apel kebangsaan, lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Manggarai dengan lintas stakeholders di wilayah kabupaten Manggarai yang tertera dalam naskah kesepakatan bersama dalam mendukung giat Polres Manggarai.
Adapun bunyi kesepakatan itu antara lain;
Para tokoh agama, politik, masyarakat, dan Ormas mendukung program kerja 100 hari Kapolri untuk menjaga dan mengutamakan moderasi beragama dalam memperkokoh NKRI; Menghimbau kepada segenap masyarakat kabupaten Manggarai dalam rangka meningkatkan kesadaran untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu intoleransi dan radikalisme serta menolak paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; dan Untuk menyikapi pandemi COVID-19, kami siap bersinergi dengan Polres Manggarai untuk menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Turut hadir dalam apel kebangsaan, tokoh agama Katolik, RD. Alvonsius Segar, Pr, tokoh agama Protestan, Pdt. Siswati H.S.T. Seran, S.Th, tokoh agama Islam, H. Abdurrachman Marolla, tokoh agama Hindu, I Gede Cahya, tokoh masyarakat, Drs. Christian Rotok, tokoh politik, Drs. Antohny Bagul Dagur, M.Si, ketua Ormas LPPDM, Marselinus N. Ahang, S.H., dan ketua Ormas GMNI, Emanuel Suryadi.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.