Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Mantan Kepala Desa Golo Loni, Gandut Gabriel, diduga buat laporan fiktif beberapa item pembelanjaan dana desa di tahun anggaran 2016 – 2018.
Laporan fiktif tersebut terlihat dari list pembelanjaan yang diserahkan oleh mantan Kades ke Pjs, yang mana laporan tersebut berupa tulisan tangan mantan Kades.
Dalam laporan tersebut ada 9 item pembelanjaan yang diduga fiktif senilai Rp. 96. 800. 000, dengan rincian sebagai berikut:
1. Camera, tahun anggaran 2016 Rp. 3.000. 000.
2. Mesin Potong Rumput tahun anggaran 2017 Rp. 2.500. 000.
3. Mesin Hand Traktor tahun anggaran 2018 Rp. 30. 000. 000.
4. Mesin Bubut Kayu tahun anggaran 2018 Rp. 30. 000. 000.
5. Mic Kabel tahun anggaran 2018 Rp. 1. 500. 000.
6. TPT dibelakang kantor desa tahun anggaran 2018 Rp. 6. 000. 000.
7. Buku Paud tahun anggaran 2018 Rp. 5.000. 000.
8. Insentif lembaga adat tahun anggaran 2018 Rp. 10. 000. 000.
9. Laptop, tahun anggaran 2018 Rp. 8. 000. 000.
Salah seorang warga yang tidak mau dimediakan namanya menjelaskan dirinya merasa kesal dan kecewa terhadap laporan fiktif tersebut. Lebih parahnya lagi, laporan tersebut berupa tulisan tangan lagi.
AJ yang juga warga Golo Loni, menerangkan hal yang sama soal laporan tersebut. Menurutnya mantan Kades Golo Loni harus mempertanggungjawabkan laporan fiktif tersebut.
“Kami baru tau om, kalau selama ini ada laporan fiktif. Kami kaget, di laporan itu banyak sekali yang dibelanja tapi barangnya tidak ada. Beliau harus tanggungjawab soal laporan fiktif tersebut,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Haut Petrus, dirinya dengan beberapa warga lain pernah melaporkan hal ini ke Bupati Manggarai Timur dengan tembusan Dinas PMD, Badan Keuangan, Inspektorat, DPRD dan pihak Kepolisian.
“Kemarin kami sudah laporkan ke Bupati dengan tembusan beberapa lembaga terkait. Tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari mereka,” tegasnya.
Dirinya berharap agar lembaga terkait harus mengaudit penggunaan dana desa Golo Loni selama masa mantan Kades, Gandut Gabriel. Menurutnya, mantan Kades Golo Loni telah melakukan praktik korupsi terhadap dana desa (DD) selama dirinya menjabat.
Sementara itu, mantan kades Golo Loni menerangkan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Itu tidak benar om, semuan item pembelanjan itu ada barangnya,” jawabnya dengan singkat.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa beberapa item dari pembelanjaan tersebutĀ barangnya sudah dialokasikan ke kelompok yang bersangkutan, misalnya hand traktor dan beberapa item lainnya.
Penulis: Waldus Budiman
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.