Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Setelah mengadakan penelitian kelengkapan administrasi bakal calon, Panitia Pemilihan Kepala Desa Lolang menetapkan 4 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi persyaratan bakal calon (Balon) kepala desa Lolang. Penetapan itu bertempat di kantor Desa Lolang, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, pada Minggu (05/09/2021).
Penetapan itu juga tertuang dalam lembaran Berita Acara Nomor : 16/Pan.Pilkades/DL/IX/2021 tentang Hasil Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Lolang Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai Tahun 2021.
4 orang bakal calon kepala desa Lolang yang lulus seleksi administrasi, antara lain Marianus Pangar; Aleksius Poang; Pius Saru; dan Dionisius Jehau.
Kepada media ini, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Lolang, Leonardus Tamu mengungkapkan bahwa penetapan seleksi administrasi sesuai dengan check list formulir yang dikeluarkan oleh kabupaten.
“Ini hasil seleksi teman-teman panitia sesuai petunjuk check list yang dikeluarkan oleh instansi yang sudah mengeluarkan surat itu. Jadi 4 orang bakal calon dinyatakan lulus seleksi administrasi,” katanya.
Untuk penetapan bakal calon kepala desa, kata Leon, nanti dilakukan pada tanggal 14 September.
“Sejauh ini tidak ada kendala dari proses penerimaan berkas hingga bakal calon dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sedangkan untuk penetapan bakal calon, secara resmi dilakukan pada tanggal 14 September 2021,” katanya lagi.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah penetapan tanggal 14 September tidak ada lagi verifikasi berkas di kabupaten.
“Verifikasi sudah dilakukan dari tanggal 1 sampai tanggal 4, instansi terkait yang verifikasi manual. Setelah tanggal itu, berkas mereka tidak ada lagi verifikasi di kabupaten setelah penetapan tanggal 14,” ungkapnya.
Untuk jadwal kampanye, lanjut Leon, nanti ada tahapan-tahapan yang dikeluarkan oleh instansi terkait di kabupaten.
“Jadwal kampanye tentu merujuk pada tahapan-tahapan yang dikeluarkan oleh kabupaten. Panitia di tingkat desa tinggal menyesuaikan dengan tahapan yang dikeluarkan oleh kabupaten,” lanjutnya.
Ia menambahkan, untuk Visi Misi bakal calon, nanti akan disampaikan pada saat penetapan.
“Berdasarkan Juknis, mereka sudah ditetapkan. Untuk Visi dan Misi, nanti pada saat penetapan tanggal 14, mereka pasti sampaikan atau saat tahapan kampanye,” tutupnya.
Untuk diketahui, selain ditandatangani oleh Ketua Panitia, berita acara juga ditandatangani oleh Wakil Ketua, Sekretaris, 8 orang Anggota, 4 orang Balon, 1 orang Tokoh Adat, 6 orang Tokoh Masyarakat, dan 4 orang BPD.
Penulis/Editor: VN
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.