Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Jelang hari kesehatan mental sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Oktober 2021, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Manggarai Timur, melaunching short vidio berdurasi 4.05 menit dengan tema “Orang Dengan Gangguan Jiwa”, pada Sabtu (09/10/2021).
Video yang diberi judul “Pelukan untuk yang Terabaikan” tersebut sengaja diproduksi dalam rangka merayakan peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia yang tahun ini perayaannya dilangsungkan di Solo, Jawa Tengah.
Hanya dalam 12 jam sejak diupload video dokumenter produksi Prokopim Matim tersebut sudah ditonton oleh hampir 3000 penonton.
Kabag Prokopim, Jefrin Haryanto kepada awak media menjelaskan bahwa vidio yang menjadikan Bupati Agas sebagai pencerita utamanya, sengaja dibuat dengan model vidio dokumenter yang ringan dan tapi dengan penekanan pada kekuatan narasinya.
“Ini sengaja digarap dalam bentuk dokumenter yang ringan tapi dengan story yang kuat. Ini menampilkan dokumenter naratif tapi sedapat mungkin mengeksplore gaya Bupati Ande senatural mungkin,” jelas Jefrin.
Lebih lanjut Jefrin yang juga masih aktif memberikan kuliah pada beberapa kampus ini, berharap pesan dari video ini mampu memberi insight baru pada publik tentang bagaimana Manggarai Timur merespon Isu ODGJ secara komprehensif.
“Publik harus mendapat insight tentang pesan yang mau disampaikan video ini. Isu ODGJ kita masih pada soal stigma, dukungan komunitas yang minim, fasilitas yang belum memadai, pengetahuan yang terbatas soal ODGJ, dan pemetaan serta intervensi yang hanya menggarap di hilirnya saja,” ujar konsultan dan praktisi psikologi pada Yayasan Maria Moe Peduli ini.
Dalam pantauan media banyak sekali komentar positif untuk video ini pada laman YouTube, Prokopim Matim ini. Seorang penonton yang menggunakan akun. I’M Bamdits, bahkan menuliskan komentar yang sangat panjang.
“Mantap kraeng tua dan Pemda Matim..saya kira, belum banyak Pemda yang punya keprihatinan dan concern dengan ODGJ. Negara lebih banyak absen berhadapan dengan ODGJ. Bukankah mereka juga warga negara yang memiliki hak untuk diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi? Bahkan, mereka memiliki HAM, hak yang melekat dalam diri mereka sebagai manusia, hak yang mereka miliki karena kemanusiaan mereka, dan dengan demikian bersifat pranegara. Negara punya kewajiban dan tanggung jawab etis untuk memperhatikan dan menjami hak2 mereka. Mereka adalah manusia, sama seperti manusia lainnya. Hanya saja, mereka memiliki problem kejiwaan dan hal itu tidak boleh lantas membuat kita mengabaikan hak2 mereka untuk diperlakukan secara manusiawi. Benar yg disampaikan bapak bupati, stigma dan stereotipe seringkali membuat ODGJ tidak berdaya bahkan dibuat menjadi lebih parah. Stigma itu lebih banyak berakar pada ketidaktahuan yang berujung pada ketidakmampuan untuk mengurus, menyembuhkan mereka. Salut untuk Pemda Matim yang berinisiatif memperhatikan ODGJ. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya dan bisa dipelajari oleh pihak2 pemerintah lainnya. Pemda Matim sudah hadir sebagai negara sesungguhnya, negara yang memperlakukan semua warga negaranya secara Egaliter, tidak diskriminatif,” tulis akun tersebut.
Akun lain atas nama Ingrida dacuncha juga memberi semangat dan ucapan terima kasih kepada Pemkab dan Bupati Manggarai Timur atas keseriusan mengurusi ODGJ. Inggrida yang mengaku warga Matim dan bermukim di Ende ini memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati dan Pemerintah Matim.
Informasi yang diperoleh media, bahwa Bupati Andreas Agas dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, kembali akan mendapatkan penghargaan terkait ODGJ dari Kementerian Kesehatan. Hal ini juga sempat terkonfirmasi melalui Kabag PROKOPIM MATIM, Jefrin Haryanto, namun beliau belum memberikan keterangan lengkap.
“Nanti kabar pastinya akan kami sampaikan ke media yah.Tetapi yang pasti Bapak Bupati diundang Kemenkes Ke Solo,” tutup Jefrin Haryanto.
Penulis/Editor: Waldus Budiman
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.