Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Jakarta, FajarNTT.com – Partai Buruh secara resmi mengumumkan susunan komite eksekutif di 34 provinsi di Indonesia, pada Rabu (27/10/2021).
Ketua Partai Buruh Indonesia, Said Iqbal mengungkapkan bahwa kepengurusan tingkat Provinsi dibentuk sebagai syarat verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini merupakan sebagai salah satu unsur dasar dalam mengikuti pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang.
“Komite Eksekutif Partai Buruh merupakan jajaran kepengurusan partai di tingkat provinsi yang setara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada partai lain. Kami partai buruh mengumumkan secara resmi komite eksekutif provinsi atau disingkat exco provinsi sudah ada di 34 provinsi,” ujar Said dalam jumpa pers di Jakarta.
Said mengimbuh bahwa komite eksekutif partai buruh di 34 provinsi, juga telah terverifikasi oleh KPU. Susunan kepengurusan akan diisi oleh jabatan ketua, wakil ketua, bendahara, dan wakil bendahara.
Said juga menjelaskan pihaknya telah menyiapkan susunan kepengurusan partai di 514 Kabupaten/Kota. Komite eksekutif Partai Buruh baru bakal dibentuk di 429 kabupaten/kota atau 83 persen dari jumlah total.
Dia mengharapkan bahwa susunan komite eksekutif Partai Buruh tingkat Kabupaten/Kota akan rampung dalam sepekan.
“Dalam waktu dekat, setidaknya satu minggu. Sekurangnya satu minggu setelah hari ini akan kami umumkan 429 kabupaten/kota yang sudah terbentuk kepengurusan Partai Buruh,” demikian Said.
Sebelumnya dirinya telah mengumumkan susunan kepengurusan atau komite eksekutif Partai Buruh tingkat pusat untuk periode 2021-2026.
Selain Said di posisi Presiden, nama-nama lainnya yakni, Wakil Presiden Agus Supriyadi, Sekretaris Jenderal Ferri Nuzarli, dan Bendahara Umum Luthano H. Budyanto.
“Kami partai yang sudah ada yang dilanjutkan atau dibangkitkan lagi. 14 Oktober hari Kamis akan kita serahkan dan minggu depannya sekitar tanggal 25-26 kami harapkan sudah ada SK Kemenkumham yang baru terhadap Partai Buruh yang baru,” tutupnya.
Penulis/Editor: Waldus Budiman
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.