Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Jakarta, FajarNTT.com – Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) membeberkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 hanya berkisar 1,09 persen, namun penetapan kenaikan UMP oleh para gubernur.
“Angka 1,09 persen adalah angka simulasi kenaikan UMP dengan aturan baru turunan omnibus law cipta kerja. Ada sejumlah sanksi administrasi hingga pemberhentian permanen bagi daerah yang tidak mengikuti aturan upah minimum, sedangkan bagi perusahaan terdapat sanksi pidana,” kata Menaker, Ida Fauziyah melansir kompas.com, pada Rabu (17/11/2021).
Ia mengatakan, para gubernur memiliki batas waktu hingga 21 November 2021 untuk mengumumkan upah minimum provinsi.
Sementara itu (15/11), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
“Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum. (KMP/VN)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.