Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Rapat paripurna ke VI tentang pandangan umum fraksi terkait 5 (Lima) rancangan peraturan daerah, Fraksi Nasdem menyampaikan salah satu pandangan tentang penyertaan modal pada Perumda Tirta Komodo untuk memperluas jaringannya ke Desa Satar Lenda, Kecamatan Satar Mese Barat (Sabar), Kabupaten Manggarai.
Hal itu disampaikan Fraksi Nasdem melalui Ardianus Nanggur di Ruangan Sidang Kantor DPRD Manggarai, pada Selasa (16/11/2021) malam.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Simprosa Rianasari Gandut serta hadir Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit, Ketua dan Wakil Ketua II, Dirut Perumda Tirta Komodo Marsel Sudirman, anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Staf Bupati, Asisten Bupati, pimpinan OPD, perwakilan dari perusahaan daerah, dan perwakilan dari Perseroan Terbatas di Kabupaten Manggarai.
Dalam pandangan Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Ardianus Nanggur agar Perumda Tirta Komodo dalam upaya penyerapan penyertaan modal salah satunya memperluas jaringan ke Desa Satar Lenda, Kecamatan Satar Mese Barat.
“Jaringan yang sudah ada sekarang harus ditingkatkan dan sudah saatnya dikelola oleh Perumda Tirta Komodo. Harapannya bisa mencakup semua desa di Kabupaten Manggarai,” kata Ardianus Nanggur kepada awak media usai rapat paripurna VI.
Ia meminta Perumda Tirta Komodo mampu menjawab kepentingan masyarakat umum untuk kebutuhan air minum di Desa Satar Lenda.
“Itu untuk kepentingan masyarakat Satar Lenda dan sekitarnya sehingga mereka bisa merasakan air bersih dengan peningkatan jaringan air minum yang ada,” tutup Anggota DPRD dari Dapil Satar Mese Raya itu.
Untuk diketahui, terkait pandangan Fraksi Nasdem, Pemkab Manggarai akan menjawabnya dalam sidang paripurna yang akan digelar (17/11) malam di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai.
Penulis/Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.