close menu

Masuk


Tutup x

Gegara Rumah, Seorang Ibu Digugat Anak Kandungnya Sendiri

Asmaul Husna Menggugat Kausar i Pengadilan Negeri Aceh Tengah (Foto: GMM)

Penulis: | Editor:

FajarNTT.com – Jagad dunia Maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video seorang ibu yang digugat oleh anak kandungnya sendiri di Aceh Tengah, pada Rabu (18/11/2021).

Gugatan yang didaftarkan Asmaul Husna di Pengadilan Negeri Aceh Tengah kepada Kausar yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Perkara atas satu unit rumah yang bernilai milyaran rupiah itu, yang terletak di Desa Belang Kolak Dua, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Edwin Saleh

Kepada awak media, wanita berusia 72 tahun itu membenarkan tentang peristiwa yang terjadi. Dirinya mengatakan hal itu merupakan agenda sidang lapangan.

Kemarin pihak Pengadilan Negeri bersama anak kandung saya datang kemari, saya merasa sedih anak kandung yang saya besarkan, saya sekolahkan sampai mendapat gelar S2 tega melakukan gugatan atas rumah saya,” kata Kausar.

Iklan

Yang lebih menyedihkan lagi, saya dianggap penyewa dirumah saya sendiri.

“Selama saya tinggal di rumah ini, saya diwajibkan membayar sewa oleh anak saya. Kalau saya tidak membayar uang sewa, saya disuruh keluar dari rumah saya sendiri,” katanya.

“Ini harta milik saya, rumah ini saya bangun bersama almarhum suami saya kenapa dia tega berbuat begini kepada saya di usia senja saya,” lanjutnya dengan nada sedih.

Amy selaku anak bungsu Kausar juga menyayangkan ulah kakaknya yang tega mengusir ibunya serta melakukan manipulasi untuk mengalihkan surat kepemilikan rumah atas namanya.

Saya cukup kecewa dengan sikap kakak kandung saya yang satu itu, air susu dibalas air tuba. Tega dia mengusir ibu saya dari rumah ini, dan sikap nya sudah diluar batas. Dia sudah menganggap ibu kandung kami sebagai musuh,” katanya.

“Kausar kau sekarang berperkara dengan saya, akan saya gugat kamu ke Pengadilan, begitu kata-kata yang iya ucapkan kepada ibu saya. Dimana hati nuraninya? Kok tega iya berbicara seperti itu kepada ibu yang melahirkannya,” tuturnya.

Terpisah, Asmaul Husna ketika dikonfirmasi awak media, enggan berkomentar atas gugatan terhadap ibu kandungnya sendiri. (GMM/Red)

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten