Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Jakarta, FajarNTT.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM di luar Jawa-Bali pada 23 November sampai 6 Desember 2021, didasarkan pada persentase capaian vaksinasi COVID-19 di masing-masing daerah.
Airlangga Hartarto menyebut secara keseluruhan kasus aktif besar mencapai 8.126 kasus atau 0,19 persen dari total kasus. Sedangkan, dari segi konfirmasi kasus mingguan, beberapa provinsi di tanah air mengalami peningkatan namun masih dalam level asesmen yang sama. Kemudian kasus harian itu sebesar 365 kasus dalam 7 hari dan per 21 November 314 kasus, dan di luar Jawa-Bali sebesar 31,53 persen atau 99 kasus, dan Jawa-Bali 215 kasus.
Menko Perekonomian mengatakan (22/11) kasus reproduktif atau angka reproduktif kasus efektif di Indonesia masih di bawah satu. Namun, dalam dua pekan terakhir terdapat beberapa daerah yang mengalami peningkatan.
“Di luar Jawa-Bali kita lihat bahwa kasus aktifnya ada 4.263 atau 52,46 persen dari kasus nasional sebesar 8.126. Kemudian kasus kematian itu setiap harinya sebesar 3,12 (persen) kemudian kesembuhannya sebesar 96,57 persen,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Sumatra recovery rate-nya 96,2 (persen), fatality rate-nya 3,58 (persen), dan kemudian Nusa Tenggara recovery rate-nya 97,41 (persen), fatality rate-nya 2,35 persen. Kalimantan recovery rate-nya 96,75 persen dan fatality rate-nya 3,17 (persen). Kemudian, Sulawesi recovery rate-nya 97,22 (persen) dan fatality rate-nya 2,64 (persen). Maluku, Papua recovery rate 95,90 dan fatality rate 1,75,” lanjut Airlangga.
Selanjutnya, Airlangga menjelaskan bahwa realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai 66,6 persen, atau sebesar Rp495,77 triliun dari Rp744,77 triliun.
“Di klaster kesehatan Rp135,53 triliun atau 63 persen. Untuk perlinsos Rp140 (triliun) atau 64 persen. Dukungan korporasi juga sudah meningkat dari Rp81,83 triliun atau 50,4 persen, insentif usaha sudah 99,4 persen atau Rp62,4 triliun,” tutup Airlangga.
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.