Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Jakarta, FajarNTT.com – Presiden Joko Widodo menekankan sejumlah arahan untuk dijadikan pegangan bersama dalam menghadapi gejolak ekonomi global. Pertama, Presiden meminta jajarannya bekerja fokus untuk peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan menggunakan potensi belanja barang dan modal untuk membeli produk dalam negeri.
“Saya ingatkan lagi, potensi belanja barang dan modal dan jasa di pusat ini ada Rp526 triliun, di daerah Rp535 triliun. Artinya, total sudah Rp1.062 triliun plus BUMN Rp420 triliun. Ini angka yang besar sekali,” ujar Presiden dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2022 yang gelar secara virtual di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (28/4/2022).
“Jangan sampai, sekali lagi, angka yang sangat besar sekali ini pembelanjaannya untuk barang-barang impor sehingga produksi dalam negeri tidak berkembang meningkat. Arahkan semuanya pembelian ke produk-produk dalam negeri. Hilangkan, kurangi sebanyak-banyaknya pembelian produk impor,” tambahnya.
Di saat yang bersamaan, Presiden meminta jajarannya untuk menyiapkan kapasitas produksi nasional. Presiden juga mendorong pembuatan kebijakan yang berpihak bagi industri substitusi impor yang memproduksi kebutuhan dalam negeri, serta melakukan pendampingan bagi UMKM agar naik kelas.
Kedua, Presiden meminta percepatan proses hilirisasi Industri yang pelaksanaannya di dalam negeri. Misalnya, mendorong daerah-daerah yang memiliki pertambangan untuk segera membangun smelter sehingga nilai tambah akan meningkat berlipat-lipat dan membuka lapangan kerja yang sebesar-besarnya.
“Sekali lagi saya ingatkan, jangan kita hanya menjadi negara pengekspor bahan mentah, pengekspor raw material, stop,” katanya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.