close menu

Masuk


Tutup x

Polisi Tangkap Korban pengeroyokan Asal Manggarai di Jakarta, Ini Kronologinya

polisi
Korban Pengeroyokan di Jakarta (Foto: WL/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Jakarta, FajarNTT.com – Polisi tangkap dan periksa 3 (tiga) orang korban pengeroyokan asal Manggarai, NTT di Jakarta.

Peristiwa pengeroyokan terhadap 3 (tiga) orang pemuda asal Manggarai, NTT terjadi di Gang Mawar, Pasar Minggu, Jakarta selatan, pada Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 01.30 WITA.

Kronologis kejadian itu bermula saat salah satu tersangka atas nama Yohanes Frederiko Efan Kora pulang mengantar pacarnya menggunakan sepeda motor. Saat itu, Yohanes melewati segerombolan anak muda yang sedang mabuk di pinggir jalan Gang Mawar.

Edwin Saleh

Salah satu dari gerombolan anak muda itu menegur Yohanes dengan nada agak tinggi dengan mengatakan “woi”. Karena ketakutan, Yohanes tidak menggubrisnya dan melanjutkan perjalanan ke kosannya yang hanya berjarak 50 meter dari gerombolan anak muda tersebut.

Setelah tiba di kos, Yohanes memberitahukan kepada dua temannya, yakni Klaudius Rahmat (Klaus) dan Aldin bahwa ia menerima ancaman dari sekelompok anak muda.

Iklan

Mendengar cerita tersebut, ketiganya memutuskan untuk bertemu dengan kelompok anak muda tersebut untuk meminta maaf jika Yohanes melakukan kesalahan saat melewati segerombolan anak muda tersebut.

Pengeroyokan dengan Benda Tajam

Saat mendekati kelompok anak muda tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang sedang nongkong tersebut berdiri dan membuka baju mengajak duel dan langsung mengelilingi Yohanes, Klaus, dan Aldin. Kemudian, karena merasa terancam Aldin bertanya maksud dari kelompok anak muda tersebut.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten