close menu

Masuk


Tutup x

Praktisi Hukum: Yang Dilakukan Anus, Rio, dan Meldy Bukan Perbuatan Pidana

praktisi hukum
Meldyanti Hagur Usai Memberikan Keterangan di Polres Manggarai (Foto: VN/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJAR NTT – Praktisi Hukum, Chandra Antara, SH mengatakan apa yang dilakukan oleh Anus, Rio Senta, dan Meldy Hagur bukan merupakan perbuatan pidana penyuapan atau perbuatan melawan hukum melainkan peristiwa biasa yang tidak diberi akibat oleh hukum.

“Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1980 Tentang Penyuapan Juncto Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ada satupun unsur-unsur yang bisa menjerat mereka (Anus, Rio, dan Meldy) dengan dugaan telah melakukan praktik suap,” kata Antara kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/9/2022) siang.

Praktisi Hukum, Candra Antara, SH (Foto: Dokumen Pribadi)

Sebagaimana diketahui, polemik dugaan suap yang dilakukan oleh kontraktor Adrianus Fridus (Anus) asal Desa Ketang, Kecamatan Lelak yang melibatkan Rio Senta, tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai dan Meldy Hagur istri bupati manggarai mengundang perhatian publik.

Dugaan suap yang melibatkan istri orang nomor satu di kabupaten Manggarai itu, saat ini tengah didalami oleh Kepolisian Resort Manggarai. Hingga hari ini pun publik masih bertanya-tanya, apakah memang benar ada indikasi penyuapan?.

Menurut Antara, penyuapan merupakan istilah yang dituangkan dalam undang-undang sebagai suatu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima.

Setidaknya, beber Antara, ada tiga unsur yang mendasar dari delik suap menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1980 Tentang Penyuapan, yaitu menerima hadiah atau janji, berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyuapan merupakan bagian dari korupsi dengan unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,

“Anus, Rio Senta dan Meldy Hagur tidak bisa dijerat dengan UU aquo, pasalnya Rio senta yang diduga menerima uang dari Anus tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing sebagai subjek hukum, karena Rio Senta bukan pegawai negeri sipil (PNS), bukan pejabat yang memiliki kewenangan, bukan juga penyelenggara negara, sehingga tidak bisa dijerat dengan pasal penyuapan atau korupsi,” ujarnya.

Praktisi Hukum itu melanjutkan pegawai pemerintah saat ini hanya ada dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keberadaan THL sebenarnya itu tidak boleh karena aturannya sudah melarang. Dalam konteks dugaan penyuapan pada kasus ini, penegak hukum cukup sulit untuk bisa membuktikan bahwa perbuatan Anus, Rio Senta, dan Meldy Hagur adalah perbuatan melawan hukum karena pembentuk undang-undang membatasi kedudukan hukum seseorang dengan jabatan dan kewenangan,” tutup Antara.

Meldy Hagur Buka Suara

Setelah mangkir dari panggilan penyidik beberapa waktu yang lalu akhirnya Istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur menghadap penyidik (15/9) untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyuapan yang mencatut namanya di Ruangan Reskrim Polres Manggarai.

Meldy hadir didampingi Kuasa Hukum Gabriel Kou guna memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyuapan.

Kepada awak media, Meldy mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik ia sudah memberikan keterangan kepada polisi.

“Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum, saya sudah memenuhi undangan kepolisian untuk memberikan keterangan, terkait isu yang beredar belakangan ini. Dan saya harap keterangan saya bisa menyelesaikan persoalan ini dengan lebih cepat,” ujar Meldy.

Kemudian melalui kuasa hukumnya menyampaikan hadir di kepolisian hanya untuk memberikan klarifikasi.

“Perlu dijelaskan, kehadiran hari ini untuk memberikan klarifikasi yah,” kata Gabriel.

Ia juga mengatakan bahwa tidak benar pengakuan yang disampaikan oleh Anus, bahwa telah terjadi pertemuan sebelumnya di Rumah Jabatan Bupati Manggarai dengan kliennya (Meldyanti Hagur).

“Tidak benar, dan saya katakan, bisa dibuktikan bahwa itu bohong,” tegas Gabriel.

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten