Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Menghina dan mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Agung RI, Persaja (Persatuan Jaksa Indonesia) Manggarai melaporkan Alviem Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai.
Youtuber Alvien Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Baca Juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Usai Kalahkan Timnas Curacao Leg 2
Ketua Persaja Manggarai, Wisnu Sanjaya, SH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa ia bersama anggota melaporkan Alviem Lim karena diduga menghina dan mencemarkan nama baik kejaksaan terkait pernyataannya melalui akun Youtube Quotient TV.
“Itu bermula setelah ditemukannya unggahan video pada chanel Youtube yang diposting melalui akun YouTube Quotient TV yang berjudul KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA,” kata Wisnu selaku Kasi Datun Kejari Manggarai, pada Rabu (28/9/2022) pukul 08.30 WITA.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.