Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
LABUAN BAJO, FAJAR NTT – Tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) dibawa pimpinan Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku penganiayaan di Water Front Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Para terduga pelaku, diamankan tim Jatanras di seputaran Kampung Air, Labuan Bajo, Minggu (2/10/2022) malam.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022) pagi, membenarkan penangkapan 8 orang terduga pelaku penganiayaan.
“Iya benar, 8 orang sudah kita amankan,” ucap AKP Ridwan.
Baca Juga: Meridian Minta Kejari Manggarai Segera P-21 Berkas Perkara SMKN 1 Wae Ri’i
Dari 8 orang terduga pelaku, lanjut AKP Ridwan menjelaskan, 2 orang diantaranya untuk sementara sudah diamankan di ruang tahanan Polres Mabar.
“Kita sudah tahan 2 orang, sebagai pelaku utama penganiayaan, sedangkan 6 orang lainnya masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain,” terangnya.
Ia mengatakan, 2 orang yang diamankan masing-masing berinisial MGA (20) dan F (18) beralamat di Labuan Bajo.
Lebih lanjut, AKP Ridwan menambahkan, Polri dalam hal ini Polres Mabar akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini.
Baca Juga: Indonesian Idol 2022 Gelar Audisi di Ruteng, Yayasan Maria Moe: Ayo Mendaftar!
Informasinya, korban yang diketahui bernama Martinus Jeminta (28) asal Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur dianiaya oleh sekelompok orang di Water Front Labuan Bajo. Setelah mendapatkan penganiayaan, korban langsung dilarikan ke RSUD Komodo dan langsung mendapatkan perawatan intensif setelah mendapatkan luka yang cukup serius pada bagian wajah dan kepala.
Korban dikabarkan meninggal dunia di RSUD Komodo, Minggu (2/10) sekira pukul 20.42 WITA.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.