Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Polda NTT menetapkan 2 orang terduga pelaku kasus penganiayaan terhadap MJ (29), di area Water Front Labuan Bajo, Selasa (4/10/2022)
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (5/10/2022) menyampaikan 2 orang terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka.
“Tadi malam, sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” Ucapnya.
Untuk 6 orang lainnya, lanjut AKP Ridwan, saat ini penyidik masih melakuan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.
“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar ,” Pungkasnya.
Lanjut, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang Bambu. Para tersangka sudah langsung di tahan di Rumah Tanahan Polres Mabar.
“Mereka ditahan selama 20 hari kedepan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,”ujarnya.
Atas perbuatannya itu, lanjut AKP Ridwan menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *(Red)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.