close menu

Masuk


Tutup x

Best Practice Meneropong Pengalaman Mengatasi Permasalahan Siswa dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Best Practice
Vinsensius Kurniadi, S.Pd (Foto: Dok.Pribadi)

Penulis: | Editor:

Oleh: Vinsensius Kurniadi, S.Pd

(Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)


Kita adalah apa yang kita kerjakan berulang-ulang, keunggulan bukanlah kebetulan melainkan sebuah kebiasaan (Aristoteles)

Caption di atas bukanlah rangkaian kata mutiara pelipur lara melainkan fakta yang perlu diilhami dengan kenyataan hidup manusia. Dalam ziarahnya, manusia  kerap dituntut untuk memecahkan banyak masalah (berulang-ulang) seperti masalah sosial, budaya, politik, ekonomi, termasuk pendidikan, dll. Konsep dasar, rasional, dan landasan ilmu pendidikan, wajib dipahami oleh setiap pelaku pendidikan, khususnya guru yang sedianya telah dipersiapkan secara matang untuk menguasai empat kompetensi yang harus dimilikinya.

PPG Dalam Jabatan: Selayang Pandang

Dikutip dari laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/Dikutip dijelaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat untuk menjadi guru agar dapat menguasai kompetensi guru secara utuh.

Pada era revolusi industri 4.0, profesi guru bukanlah suatu profesi yang aji mumpung melainkan suatu profesi yang di pundaknya memikul tanggung jawab pelayanan yang kompleks. Guru dituntut untuk memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif, bebasis digital, dan kreatif, dengan mengintegrasikan skill lainnya untuk menunjang keberhasilan pembelajaran.

Baca Juga: Literasi Digital: Quo Vadis?

Skill yang harus dimiliki oleh guru “zaman now” adalah keahliannya untuk berpikir kritis (critical thinking dan problem solving), komunikasi dan kolaboratif, kreatif dan inovatif, literasi dan numerasi serta kemampuannya untuk menguasai semua kompetensi yang harus dimiliki.

PPG Dalam Jabatan telah dirancang, dianalisis dan membuat hipotesis  secara sistematis sebelum diterapkan di lingkungan pendidikan. Penerapan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan dapat menghasilkan guru-guru masa depan yang berkomitmen, berkarakter dan profesional. Gelar tambahan dan sertifikat keahlian bukanlah sekadar bonus penyedap melainkan di dalamnya terpatri tanggung jawab yang luar biasa.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten