Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan 3 orang tersangka baru kasus penganiayaan terhadap MJ (29), di WaterFront Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. pada Senin (10/10/2022).
Kapolres AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan, S.H., membenarkan penetepan tersangka oleh penyidik, saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022) pagi.
“Iya benar, 3 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AR (22), F (21) dan A (20),” terang AKP Ridwan.
Baca Juga: Jaksa Geledah Dishub Matim Terkait Korupsi Terminal Kembur
Penetepan ketiga orang tersangka itu, lanjut AKP Ridwan, merupakan terduga pelaku yang diamankan pada 7 Oktober 2022 lalu.
“Jadi saat ini, sudah 5 orang yang menjadi tersangka, dalam kasus penganiayaan di Waterfront Labuan Bajo,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motifnya.
“Motifnya masih kita dalami,” ujar AKP Ridwan.
Baca Juga: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara FS Cs ke PN Jaksel, Berikut Pasal Dakwaan
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.*(Red)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.