close menu

Masuk


Tutup x

Polres Mabar Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Kasus Penganiayaan di Waterfront Labuan Bajo 

polres
Polres Mabar Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Kasus Penganiayaan di Waterfront Labuan Bajo. (foto: Humas Polres)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan 3 orang tersangka baru kasus penganiayaan terhadap MJ (29), di WaterFront Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. pada Senin (10/10/2022).

Kapolres AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan, S.H., membenarkan penetepan tersangka oleh penyidik, saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022) pagi.

“Iya benar, 3 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AR (22), F (21) dan A (20),” terang AKP Ridwan.

Edwin Saleh

Baca Juga: Jaksa Geledah Dishub Matim Terkait Korupsi Terminal Kembur

Penetepan ketiga orang tersangka itu, lanjut AKP Ridwan, merupakan terduga pelaku yang diamankan pada 7 Oktober 2022 lalu.

Iklan

“Jadi saat ini, sudah 5 orang yang menjadi tersangka, dalam kasus penganiayaan di Waterfront Labuan Bajo,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motifnya.

“Motifnya masih kita dalami,” ujar AKP Ridwan.

Baca Juga: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara FS Cs ke PN Jaksel, Berikut Pasal Dakwaan

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.*(Red)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten