Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak untuk 102 desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tanggal (29/10/2022) lalu, memberikan harapan baru untuk pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat di masa depan, terlebih pilkades tahun ini telah menghasilkan Kepala Desa dengan “Wajah-Wajah Baru”, demikian disampaikan Bupati Mabar, Edistasius Endi., S.E., yang menaruh harapan besar atas hasil pilihan Rakyat Mabar dalam memilih Kepala Desanya.
Kepada seluruh Kepala Desa terpilih yang telah dilantik diharapkan bisa mengoptimalkan pembangunan di desa masing-masing, khususnya bagi Kepala Desa yang baru menjabat harus mau belajar dan bekerja.
“Saya harap Kepala Desa yang baru harus mau belajar, belajar, belajar, disamping kerja, kerja, kerja,” ujar Bupati Edi saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 3 Kades terpilih dan 1 Lurah, bertempat di Rumah Adat Monsok, Kampung Monsok, Desa Tengku, Kecamatan Kuwus Barat, pada Senin (25/10/2022) siang.
Apabila ada hal-hal yang belum difahami harus mau mengikuti pelatihan terutama Manajemen Keuangan Desa.
“Bagi yang belum mengerti harus sering bertanya dan sering mengikuti pelatihan terutama manajemen keuangan desa,” ujar Bupati dihadapan Kades dan Lurah yang baru dilantik.
Sehingga, para Kepala Desa dapat memahami dan mampu mengelola anggaran desa dengan baik.
“Baik Anggaran dari Pusat maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) harus dikelola dengan baik. Jangan sampai salah nomenklatur dan harus sesuai dengan sasarannya,” pungkas Bupati Mabar itu.
Selain itu kata Edi, Kepala Desa harus mampu menyelesaikan masalah, bukan menciptakan Masalah.
“Saya tegaskan, kades terpilih harus mampu menyelesaikan apapun persoalan yang ada di Desa Masing-masing, jangan lagi menciptakan masalah, ” tutup Mantan Ketua DPRD Mabar itu. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.