Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Emiliana Helni menerima tawaran perdamaian dari istri dan anak mantan Bupati Manggarai hingga bulan Desember 2022.
Sebelumnya, Polres Manggarai serius memproses laporan Emiliana Helni terkait dugaan penipuan yang Florentina Tince Kumpul (Tince) dan Hilda Ayu Lestari (Ayu) lakukan padanya.
Terbukti pada Sabtu (29/10/2022), polisi memanggil Tince dan Ayu untuk meminta klarifikasi di Ruangan Reskrim Mapolres Manggarai.
Kesepakatan Perdamaian
Usai Tince dan Ayu memberikan keterangan pada polisi, Emi pun mengiyakan tawaran istri dan anak mantan Bupati Manggarai tersebut untuk sepakat berdamai. Ketiganya pun setuju membuat surat Kesepakatan Perdamaian dan menandatanganinya. Berikut bunyi isi surat tersebut:
“pada hari ini Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WITA, kami pihak kesatu (Emiliana Helni), pihak kedua (Florentina Tince Kumpul), dan pihak ketiga (Hilda Ayu Lestari) sepakat bahwa kasus penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh pihak kesatu di Polres Manggarai diselesaikan secara kekeluargaan. Adapun kesepakatan pihak kesatu dan pihak kedua yaitu sebagai berikut:
- Pihak kedua dan pihak ketiga bersedia untuk mengembalikan seluruhnya uang milik korban sejumlah Rp.230.695.000,-(dua ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 10 Desember 2022.
- Apabila pihak kedua dan pihak ketiga tidak mengembalikan uang milik pihak kesatu pada tanggal 10 Desember 2022, maka pihak kedua dan pihak ketiga bersedia untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepada media ini di kediamannya Senin (31/10/2022) malam, Emiliana Helni menceritakan pengacara Tince dan Ayu sempat mendatangi rumahnya untuk berbicara terkait kasus itu.
“Jadi waktu itu pengacara ibu Tince dan ibu Ayu Bagul datang ke saya. Dan pada waktu Itu om Marsel Ahang menyampaikan bahwa ibu Tince tidak menyangkal semua itu (peminjaman uang), dia akui semua,” kata Emi.
Lanjut Emi, Marsel sempat menanyakan maunya seperti apa. “Saya bilang hari ini juga saya punya uang harus ada. Karena saya sudah beri dia (Tince) waktu,” tutur Emi.
Hingga kemudian, kata Emi, bertemu dengan Tince dan Ayu di ruangan Reskrim untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
“Saya berikan mereka (Tince dan Ayu) waktu hingga 10 Desember untuk mengembalikan uang saya. Maka itu buatlah surat kesepakatan perdamaian. Ingat ya sampe 10 Desember 2022,” tegasnya.
Laporan Polisi
Sebelumnya media ini memberitakan Emiliana Helni serius mempolisikan istri dan anak mantan Bupati ke Polres Manggarai.
Pembuktian laporan itu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan NOMOR: STPL/196.b/X/2022 /SPKT/RES. MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 21 Oktober 2022.
Emiliana Helni berani melaporkan Florentina Tince Kumpul dan Ayu Bagul ke polisi, karena ia menganggap bahwa mediasi yang telah pihaknya lakukan tidak menemukan solusi.
“Awalnya saya tidak ada niat untuk melaporkan, karena Ayu Bagul sempat menelpon saya hari Jumat. Dia janji untuk datang ke rumah, namun hingga pukul 6 sore tidak muncul. Saya juga mendatangi rumah Ibu Tince Kumpul, namun gerbangnya tutup. Karena itu saya buat laporan,” ungkap Emiliana, pada Minggu (23/10/2022).
Kata dia, total keseluruhan uang yang belum Tince kembalikan sebesar Rp.236 juta. Sedangkan, Ayu Bagul sebesar Rp.75 juta.
Ia menuturkan bahwa Ayu bagul mengambil uang sebesar Rp.75 juta pada 12 September 2022 lalu, dan berjanji mengembalikan pada tanggal 13 Oktober 2022.
“Waktu itu dia bilang jangan kasitau di Mama Tince, ini urusan saya dengan suami untuk bisnis pangkalan minyak,” tuturnya.
“Biarkan Hukum saja menyelesaikan. Supaya tidak ada penafsiran liar,” tutup Emiliana.
Sebelumnya, perkara itu mencuat setelah Florentina Tince Kumpul melanggar kesepakatan dengan Emiliana Helni.
Hal itu Emiliana Helmi sampaikan secara terbuka di hadapan Florentina Tince Kumpul di kediaman Emiliana di Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Kamis (20/10/2022) siang.
Menurut Emiliana, peminjam secara tahu dan mau untuk melakukan peminjaman dan bersedia mengembalikan tepat waktu.
“Saya minta kembalikan uang saya. Hari ini dia (Florentina Tince Kumpul) janji setor 80 juta ke saya. Itu setoran tanpa bunga. Yang saya perkarakan adalah uang 236 juta, yang dia pinjam tanggal 14 Oktober 2022 dan seharusnya dia kembalikan hari ini sebesar 80 juta sesuai dengan perjanjian,” kata Emi.
Emilia Tuntut Pengembalian Uang
Lanjutnya, saya tidak perkarakan uang yang lain-lain, tetapi saya meminta untuk segera kembalikan uang pinjaman itu.
“Karna jangka waktunya hanya 6 hari terhitung dari tanggal 14 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022, harus dia kembalikan sebesar 80 juta,” ujarnya.
Sementara sisanya, kata Emi, pengembalian dengan cara menyicil.
“Tince Bagul harus menyicil selama 40 hari untuk kembalikan sisanya sebesar 156 juta. Itu sesuai yang tertera dalam kwitansi,” terangnya.
Pihaknya mengatakan selain uang 236 juta, ada juga pinjaman uang lainnya.
“Yang pinjam itu Hilda Ayu Lestari. Itu anaknya Tince Bagul. Ayu pinjam 75 juta, dan lengkap kwitansinya. Ayu menulis sendiri dalam kwitansi itu adalah uang titipan sementara kepada Ibu Hilda Ayu Lestari sebesar 75 juta tertanggal 12 September 2022,” katanya.
Sementara itu, Florentina Tince Kumpul mengaku bahwa benar ia telah meminjam uang itu.
“Betul nana. Saya hanya minta berikan saya waktu dalam beberapa hari ini untuk kembalikan uang itu. Sedangkan yang Ayu pinjam, juga atas permintaan saya. Total uangnya 236 juta, sedangkan yang 75 juta itu sudah termasuk didalamnya,” katanya.
Kemudian, saat media ini menyambangi rumah mantan Bupati Manggarai, Anton Bagul Dagur untuk mengklarifikasi terkait pinjaman itu.
“Saya baru tau ase geong. Saya selama ini tidak tau sama sekali. Tetapi sebagai suami dan Bapa, saya minta Ibu Emi untuk berikan waktu beberapa hari ke depan untuk melunasi pinjaman itu. Dan saya juga akan bertanggung jawab terkait pinjaman itu. Kasi kami waktu,” katanya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.