close menu

Masuk


Tutup x

Polres Mabar Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Golo Mori, 12 Terduga Pelaku Ditangkap

polres
Kerja Cepat, Polres Mabar Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Golo Mori, Sat Reskrim Amankan 12 Terduga Pelaku. (foto : Polres Manggarai Barat)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Alimin (30) meninggal dunia.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ridwan, SH Polres Mabar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, 12 terduga pelaku sudah kami amankan,” Kata AKP Ridwan.

AKP Ridwan menerangkan, pengungkapan para terduga pelaku didasari dengan adanya kecurigaan atas kematian korban yang dinilai tidak wajar, sehingga dibentuklah tim yang di pimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos selalu ketua tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan berdasarkan dan kerja sama antara masyarakat dengan pihak Kepolisian, ditemukan adanya titik terang penyebab kematian korban.

“Dari hasil pnyelidikan ditemukan, korban meninggal karena dianiaya, kemudian kami fokuskan ke masyarakat sekitar untuk menggali informasi para terduga pelaku yang melakukan penganiayaan. Atas kerja sama masyarakat dengan Kepolisian,sehingga hari ini kita bisa ungkap para terduga pelaku. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat itu,”terang AKP Ridwan

Para terduga pelaku yang diamankan lanjut AKP Ridwan yakni M (22), AB (21), MM (25), L (20), AM (22), A (25), JAIDUN (23), RBL (19), MFR (15), R (16), MK (18) dan A (17), semuanya berdomisili di Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggrai Barat.

Lanjut AKP Ridwan, saat ini para terduga pelaku masih dilakukan interogasi untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.

“Setelah interogasi pasti kita bisa ungkap motif dan peran masing-masing terduga pelaku,” tutup AKP Ridwan. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten