Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
JAKARTA, FAJARNTT.COM| Kasus sengketa tanah merupakan hal yang sering terdengar di tengah-tengah masyarakat. Bahkan mirisnya, keterlibatan oknum/jaringan mafia tanah sering terdengar terlibat hingga berhasil merampas hak-hak rakyat.
Tentunya bukan rahasia, bahwa masih banyak masyarakat di Negara Indonesia yang memiliki tanah secara turun temurun dari nenek moyang mereka sedangkan surat kepemilikan tanah yang mereka miliki sangat minim. Hal itu tentu menjadi kesempatan bagi para oknum/mafia tanah dalam menjalankan aksinya.
Karena hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan kepada Polri agar tidak ragu dalam mengusut mafia tanah. Pernyataan Presiden Jokowi tersebut di sampaikan di Istana Kepresidenan Bogor dalam akun YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (22/9/2021) silam, yang mana menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Ketua Umum Formula Indonesia Maju yang akrab di sapa Ibu Feby di mana sering membantu dan mendengarkan rakyat bawah dan di desa -desa saat di hubungi mengatakan, “Bicara sepak terjang para mafia tanah berupa – rupa cara dengan segala manuver nya. Coba kita membreak down dulu dengan kenapa permasalahan tanah atau agraria ini bisa menggurita dan menjadi PR Negeri kita. Coba kita simak sebab dan akibatnya terlebih dahulu untuk kita pahami bagaimana cara mengatasi kerumitan masalah sengketa tanah,” tuturnya, Kamis, (1/12/2022).
“Menyimak terjadi kerumitan sengketa tanah, tentu ada unsur kelemahan yang signifikan pada unsur fungsi hukum yang semestinya komponen hukum ini pasti bisa dengan mudah memutuskan sebuah perkara atau kasus-kasus tanah dengan semestinya,” kata Feby.
“Sebagai contoh, jika ada dua klaim atas obyek tanah, maka yang harus menjadi kemutlakan atas tanah itu mestinya berupa data konkrit yang valid yaitu surat otentik aslinya, bisa berupa Girik asli atau sertifikat atas tanah dan tentunya di dukung dengan bukti sekunder dan primer lainnya sebagai kemutlakan atas obyek tanah yang di sengketakan,” jelasnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.