Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM| Carut marut pelebaran jalan ke Golo Mori menuai protes dari beberapa warga masyarakat Nanga Nae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Kamis (1/12/2022) pagi.
Pantauan media ini, terlihat di Lokasi Personel Intel dari Polres Manggarai Barat dan intel Kodim 1612/MGR bersama anggota Pol. PP Manggarai Barat.
Bentuk protes dari beberapa warga masyarakat dengan memasang pagar dan tali panjang dibatas jalan umum yang bertujuan melarang PT.WIKA agar jangan melakukan penggusuran pelebaran jalan di lahan milik mereka.
“Kami melarang PT. WIKA, jangan menggusur lahan kami, karena sampai dengan saat ini belum ada ganti rugi terkait pelebaran, sementara ada beberapa masyarakat yang telah mendapat ganti rugi dari PT. WIKA yang berfariasi. ada yang mendapat Rp250.000.000., ada yang juga yang mendapat Rp215.000.000., ada yang dapat Rp80.000.000, dan ada juga yang mendapat Rp15.000.000.,” ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
lebih lanjut masyarakat Nanga Nae itu juga mempertanyakan kepada PT. WIKA kenapa ada perbedaan antara kami dengan masyarakat lain, sementara sama-sama kena dampak dari pelebaran ini.
“Apa pertimbangan PT. WIKA sehingga membuat perbedaan, sementara sama-sama korban pelebaran jalan ke Golo Mori,” beber Masyarakat itu.
Intinya, pemilik lahan itu tetap bersih keras tidak akan memberikan lahannya untuk pelebaran jalan ke Golo Mori itu.
“Sampai kapanpun saya tidak akan memberikan lahan saya untuk digusur, kalau belum ada ganti rugi dari PT.WIKA,” pungkasnya.
Ia berharap, dalam persoalan ini PT. WIKA harus netral dalam memberi kebijakan terhadap kami masyarakat kecil ini.
“PT.WIKA jangan pilikasih, kalau yang lain dapat kami juga harus dapat. Jangan ada perbedaan. Karena ketika ada perbedaan pasti timbul persoalan seperti yang terjadi saat ini,” tutup Masyarakat Nanga Nae itu.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.