close menu

Masuk


Tutup x

Benediktus Janur Sesalkan Pernyataan Kasat Reskrim Mabar Terkait BAP Cagar Alam Wae Wuul

Benediktus Janur
Benediktus Janur (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Benediktus Janur menilai Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, S.H. telah melanggar sifat kerahasiaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memberikan penjelasan yang tidak benar, disinformatif, dan menyesatkan, terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perambahan atau Pengrusakan Kawasan Cagar Alam yang terjadi pada Selasa, tanggal 5 Oktober 2021, yang bertempat di Kawasan Cagar Alam Wae Wuul, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggara Barat, sekitar pukul 10.00 WITA.

Ia selaku Kuasa Hukum Frans Samur menyesali pernyataan Kasat Ridwan di media online bali.poskota.co.id yang terbit dengan judul “Polres Mabar Buka Fakta Baru, Kasus Pengrusakan Kawasan KSDA Wae Wu’ul”, pada Selasa, 6 Desember 2022.

Dalam isi pemberitaan tersebut menulis “Kasat Reskrim Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan bahwa pembeli dan perantara ini telah mengabaikan surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat soal pelarangan aktivitas diatas lahan milik KSDA. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut dikirim kepada Frans Samur sebagai pihak pembeli. Namun, Frans Samur justeru tidak mengindahkan surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Agustus 2020, BPN mengirim surat kepada Frans Samur sebagai pihak pembeli. “Surat itu isinya ya meminta kepada mereka (Frans Samur dan Vinsen Taso) untuk tidak melakukan aktivitas dilokasi yang diketahui dari hasil pengukuran itu masuk kawasan KSDA” ujarnya saat saat ditemui di Polres Mabar pada Selasa, 06 Desember 2022. Dalam surat yang dikirim BPN berbunyi bahwa meminta kepada pembeli untuk tidak melakukan aktivitas diatas lahan yang maksud. Karena, hasil pengukuran BPN, lokasi tanah tersebut masuk dalam kawasan KSDA Wae Wu’ul”.

Edwin Saleh
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten