Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJARNTT.COM – Edi Hardum meminta Melki Sobe segera melapor kepala sekolah SMKN Wae Ri’i, Ferdianus Tahu ke polisi.
Pengamat Hukum, Siprianus Edi Hardum sampaikan itu melalui rilis yang media ini terima, pada Jumat (16/12/2022).
“Seseorang yang menjabat jabatan publik, dan menjadi terdakwa secara hukum harus sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahkan, karena Ferdianus Tahu sebagai PNS, maka sesuai UU Pokok Kepegawaian ia harus diberhentikan sementara sebagai PNS. Gubernur NTT segera berhentikan Ferdianus Tahu sebagai kepala sekolah dan berhentikan sementara ia sebagai PNS karena sudah menjadi terdakwa,” kata Edi via gawainya.
Baca Juga: Polemik Kepsek SMKN 1 Wae Rii, Diduga Dinas P dan K NTT Tidak Bekerja Profesional
Advokat itu mengatakan, tuduhan tanpa bukti larinya fitnah maka bisa dijerat pasal 311 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.
“Kalau tuduhan tanpa bukti pula disebarkan ke media sosial dan media massa, maka bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan hukumannya enam tahun ke atas,” katanya.
“Oleh karena itu, saya minta Melki Sobe segera melapor ke polisi. Polisi harus proses semua yang terlibat dalam tuduhan keji itu. Polisi jangan lindungi orang yang melakukan tuduhan keji ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Pengangkatan Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i Tak Ada Hubungan Dengan Mantan Sekda NTT
Informasinya, Melki Sobe seorang guru mata pelajaran Agama Katolik di SMKN 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa bukti yang jelas. Selain itu, kepala sekolah juga telah memecat Melki dengan alasan yang tidak jelas.
“Melki jangan indahkan tindakan pemecatan dari kepala sekolah yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kejahatan tindak pidana pemalsuan, Ferdianus Tahu. Melki Sobe jangan patuh dengan tindakan pemecatan yang tidak berdasarkan bukti itu. Melky harus tetap mengajar,” terangnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.