Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJARNTT.COM – Melki Sobe melapor balik Ferdianus Tahu ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnaan yang beredar di publik.
Polisi pun menerima laporan Melikior Sobe di ruangan SPKT Polres Manggarai, pada Sabtu (17/12/2022) pagi.
Isi laporan tersebut menerangkan, bahwa saudara Ferdianus Tahu yang sekarang menjabat sebagai kepala SMKN 1 Wae Ri’i yang telah mencemarkan nama baiknya kepada publik (via media online dan televisi) dengan tuduhan adanya pelecehan seksual terhadap ke-17 siswi di SMKN 1 Wae Ri’i.
“Adapun semua tuduhan (dari Ferdianus Tahu) itu adalah tidak benar, dan benar-benar hanya tuduhan/fitnahan saja. Oleh karena itu, saya mohon dengan rendah hati kepada Bapak Kapolres Manggarai untuk segera memeriksa saudara Ferdianus Tahu,” tulis Melki Sobe.
Melki pun meminta kepada Polres Manggarai untuk meminta keterangan dari ke-17 siswi atau beberapa siswi yang sudah dipakai oleh Ferdianus Tahu dalam skenario tuduhan pelecehan seksual tersebut untuk memberikan klarifikasi secara jujur, adil dan benar kepada pihak berwajib (Kepolisian),” terangnya.
“Atas dasar tuduhan dan pencemaran nama baik, saya Melikior Sobe merasa perlu untuk memperbaiki dan memulihkan nama baik saya kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Melki juga mengucapkan limpah terima kasih kepada Kapolres Manggarai dan seluruh jajarannya, dan mengharapkan agar mengusut tuntas tuduhan dan pencemaran nama baik ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, media ini sudah menghubungi Ferdianus Tahu melalui aplikasi pesan WhatsApp, untuk meminta tanggapannya terkait laporan Melki Sobe.
“Silahkan saja pa melki melaporkan saya di polisi sepanjang saya tidak mencemar nama baiknya dia,” tulis Ferdi Tahu.
Kronologis
Pada tanggal 05 Desembar 2022, saya diberhentikan dari SMKN 1 Wae Ri’i dengan tuduhan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa adanya klarifkasi khusus kepada siswi-siswi tersebut.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.