Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJARNTT.COM – Polres Manggarai gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Turangga 2022 dalam rangka mewujudkan Sitkamtibmas yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Lapangan Apel Polres Manggarai, pada Kamis (22/12/2022) pukul 09.00 WITA.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marthen,S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin langsung apel gelar pasukan tersebut. Kemudian dalam apel itu juga Kapolres menyematkan tanda pita operasi kepada masing-masing perwakilan.
Hadir dalam Kegiatan Apel tersebut Dandim 1612 Manggarai Letkol ARH Drian Priyambodo, SE., Wakapolres Manggarai Kompol Sahidin Suna, Kepala BPBD Kabupaten Manggarai, Danki Brimob Kompi 2 Bataliyon B Pelopor Manggarai Iptu Julhaidi, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran Polres Manggarai, 1 Peleton TNI Kodim 1612 Manggarai, 1 Peleton Brimob Kompi 2 Bataliyon B Pelopor Manggarai, 1 Peleton Staf Polres Manggarai, 1 Peleton gabungan Intel dan Reskrim Polres Manggarai, 1 Peleton Dalmas Polres Manggarai,1 Peleton Pol PP Kabupaten Manggarai, 1 Peleton Dishub Manggarai.
Amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melalui Kapolres Manggarai menjelaskan, bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personil maupun sarana prasarana. Dengan demikian, harapannya pengamanan dapat terselenggara secara optimal dan sinergi, sehingga perayaan Natal 2022 serta Tahun Baru 2023 (Nataru) mampu berjalan dengan kondusif.
Operasi Lilin Turangga 2022
“Seperti kita ketahui bersama bahwa laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, sehingga pemerintah memberikan pelonggaran berbagai aktivitas masyarakat termasuk Nataru dengan menetapkan seluruh wilayah berada pada PPKM Level 1. Polri dengan dukungan TNI, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Mitra Kamtibmas serta stakeholder terkait menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari, mulai 23 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023,” tulis Kapolri.
Lanjutnya, Operasi Lilin 2022 terdiri dari total 166.322 personel gabungan yang penempatannya pada 1.845 pos pengamanan, 695 pos pelayanan dan 89 pos terpadu, guna mengamankan 52.636 objek pengamanan.
“Berbagai hal tersebut tentunya dipersiapkan dalam rangka mengamankan kegiatan Nataru, agar masyarakat merasa nyaman dan aman sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo, bahwa “Saya minta persiapan seluruh sektor dan stakeholder dalam mengantisipasi gangguan dan masalah saat Natal dan Tahun Baru ini betul-betul disiapkan, agar masyarakat merasa nyaman dan juga aman” terangnya.
Melayani Masyarakat
Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi umum di bandara, terminal dan pelabuhan, maka lakukan pengaturan jadwal keberangkatan.
“Dorong pembelian tiket secara online dan lakukan pengaturan arus keluar masuk bersama dengan stakeholder terkait, guna mengantisipasi terjadinya kepadatan penumpang. Selain itu, intensifkan patroli jalan kaki dalam rangka sosialisasi prokes dan mencegah terjadinya kejahatan,” terangnya lagi.
Kemudian khusus pengamanan ibadah Natal, kata Kapolri, melakukan sterilisasi setiap lokasi ibadah dengan melibatkan TNI, BNPT, Jibom Brimob, K-9 dan Densus 88/ AT. Selain itu, libatkan juga elemen masyarakat termasuk Ormas keagamaan dalam pengamanan ibadah Natal sebagai wujud toleransi beragama.
Kapolri juga berpesan agar senantiasa menjaga kesehatan dan terus meningkatkan keimanan, serta ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah.
“Tanamkanlah dalam diri, bahwa apa yang kita lakukan merupakan wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta merupakan bagian dari ibadah itu sendiri,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.