Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJARNTT.COM – Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus menyampaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Manggarai akan segera cair, karena itu merupakan hak pegawai.
“TPP itu hak pegawai dan pasti dicairkan. Yang enam bulan sudah dicairkan (Januari-Juni 2022), dan yang Juli sampai Desember juga akan segera dicairkan. Ini penting untuk diketahui bersama, supaya tidak ada pertanyaan di mana hak ASN dan THL yang belum dibayarkan enam bulan ini,” jelas Sekda Fansi.
Ia menjelaskan, bahwa terkait dengan pencairan TPP Juli sampai Desember 2022 (Triwulan III dan IV), akan melakukan pencairan 2 kali, yakni sebelum Hari Raya Natal untuk Triwulan III (Juli, Agustus, September) dan sebelum Tahun Baru untuk Triwulan IV (Oktober, November, Desember).
“Kita ambil kebijakan agar Triwulan III cair sebelum Natal, sehingga mungkin bisa sedikit membantu teman-teman menyambut Natal. Mulai hari ini (Kamis, 22 Desember 2022) sudah dicairkan. Nanti Triwulan IV, akan cair sebelum Tahun Baru 2023. Itu untuk persiapan kita menyongsong Tahun Baru,” ungkapnya.
Sekda Fansi pun berharap TPP ini dapat membantu para pegawai menjelang Hari Raya Natal, 25 Desember 2022 dan menyongsong Tahun Baru 2023.
“Semoga ini dapat membantu kita semua. Juga agar tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan tentang hak kita. TPP itu hak pegawai dan karena itu pasti dicairkan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat menyongsong Natal bagi yang merayakan peristiwa kelahiran Juru Selamat ini, dan berharap agar seluruh pegawai menyongsong Tahun Baru 2023 dengan penuh sukacita.
Sebagai informasi, cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru kali ini akan jatuh pada tanggal 26 dan 27 Desember 2022 serta 2 dan 3 Januari 2023.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.