
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
FAJARNTT.COM – Pemerintah AS menuduh Korea Utara menjual “roket dan rudal” ke Grup Wagner, unit paramiliter (kontraktor perang) “haus darah” yang melakukan kejahatan perang di Ukraina.
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, John Kirby menuduh transaksi dengan Pyongyang terjadi bulan lalu.
Menurutnya, sekarang Rusia beralih ke negara-negara nakal seperti Iran untuk mendapatkan senjata.
“Hari ini kami dapat mengonfirmasi bahwa Korea Utara telah menyelesaikan pengiriman senjata awal ke Wagner, yang membayar peralatan itu. “Bulan lalu, Korea Utara mengirimkan roket dan rudal infanteri ke Rusia untuk Wagner gunakan,” kata Kirby melansir New York Post, pada Kamis (22/12/2022).
“Kami menilai, bahwa mengirimkan jumlah material ke Wagner tidak akan mengubah dinamika medan perang di Ukraina, tetapi kami khawatir Korea Utara berencana untuk mengirimkan lebih banyak peralatan militer,” ujarnya.

(Foto: REUTERS)
Informasinya, oligarki Rusia Yvgeny Prigozhin selaku pendiri Grup Wagner, mendukung invasi Kremlin ke Ukraina.
Kirby juga menuduh Kim Jong Un gagal untuk jujur tentang peran negaranya dalam perang Ukraina yang telah berlangsung selama 301 hari. Dan telah menguras pasokan militer Rusia, karena perlawanan yang sangat efektif oleh pemerintah Ukraina yang NATO persenjatai.
“Pejabat Korea Utara telah mengatakan secara terbuka bahwa mereka tidak akan mendukung perang Rusia di Ukraina, namun mereka mengirimkan senjata ke Wagner, yang secara langsung melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB,” kata juru bicara Kirby.
“Kami akan mengungkapkan pelanggaran ini dengan Dewan Keamanan (PBB) bersama sekutu dan mitra kami. Tentu saja kami mengutuk tindakan Korea Utara, dan kami mendesak Korea Utara untuk segera menghentikan pengiriman ini ke Wagner,” tegasnya.
Kirby mengatakan Grup Wagner menghabiskan lebih dari 100 juta dolar (1,5 triliun lebih) per bulan untuk operasi di Ukraina. Kemudian, mengerahkan 50.000 personil ke Ukraina, termasuk 10.000 kontraktor dan 40.000 narapidana.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.