close menu

Masuk


Tutup x

Wanita Pemenang Pemilu Ini Dijatuhi Hukuman 33 Tahun Penjara

Wanita
Aung San Suu Kyi (Foto: Akun Instagram @aungsansuukyi9)

Penulis: | Editor: Redaksi

FAJARNTT.COM – Wanita mantan pemimpin negara Myanmar ini menerima tambahan hukuman penjara dari militer setempat atas 19 dakwaan berat.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pun menyampaikan kekhawatiran atas hukuman Myanmar terhadap mantan pemimpin Aung San Suu Kyi.

Juru Bicara Lim Soo-suk mengatakan bahwa sejak kudeta di Myanmar, Seoul terus menyerukan pengakhiran kekerasan, pembebesan tahanan, dan restorasi demokrasi.

Edwin Saleh

Pemerintah Korea Selatan, kata dia, mendesak Myanmar untuk mengimplementasikan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Para pemimpin negara-negara ASEAN bersepakat dan tertuang dalam lima poin, guna menyelesaikan krisis politik dengan damai dan mengembalikan demokrasi,” katanya melansir KBS World, pada Selasa (3/1/2023),

Iklan

Informasinya, junta militer menjatuhi tambahan 7 tahun penjara menjadi total 33 tahun bagi Aung San Suu Kyi.

Hukuman berlapis itu membuat mantan pemimpin Myanmar yang kini berusia 77 tahun akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Militer Myanmar merebut kekuasaan pada Februari 2021 dan menahan para pemimpin yang terpilih secara demokratis.

Militer setempat melakukan itu usai partai Aung San Suu Kyi menang mutlak dalam pemilihan umum.

Aung San Suu Kyi menerima 19 dakwaan, termasuk korupsi, penipuan dalam pemilihan umum, dan pelanggaran aturan karantina.

Aung San Suu Kyi Seorang Aktivis

Melansir Wikipedia, Aung San Suu Kyi adalah seorang aktivis prodemokrasi Myanmar dan pemimpin National League for Democracy (Persatuan Nasional untuk Demokrasi atau NLD).

Wanita kelahiran 19 Juni 1945 itu pernah menerima Penghargaan Nobel Perdamaian pada tahun 1991.

Ia memperoleh penghargaan itu atas perjuangan dalam memajukan demokrasi di negara Myanmar tanpa kekerasan dalam menentang kekuasaan rezim militer.

Sejak 6 April 2016, Aung San Suu Kyi menjabat sebagai State Counsellor atau Penasihat Negara.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten