Penulis: Tim | Editor: Redaksi
JAKARTA, FAJARNTT.COM – DPR RI setujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota Pemilu 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (6/2/2023).
Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berisikan satu poin yakni Rancangan RPKPU tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU.
Rancangan tersebut tertuang dalam PKPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Menandatangani PKPU tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
5 Dapil ke 4 Dapil
Sementara itu, untuk daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kab/Kota di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengerucut menjadi 4 Dapil dari sebelumnya 5 Dapil (Pemilu 2019). Sedangkan alokasi kursi masih sama, yaitu 35 kursi.
Rinciannya, sebagai berikut:
Manggarai 1
Kursi: 10
Dapil: Wae Ri’i dan Langke Rembong
Manggarai 2
Kursi: 8
Dapil: Satarmese, Satarmese Barat, dan Satarmese Utara
Manggarai 3
Kursi: 9
Dapil: Ruteng, Rahong Utara, dan Lelak
Manggarai 4
Kursi: 8
Dapil: Cibal, Reok, Reok Barat, dan Cibal Barat
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.