
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Manggarai mempertegas bahwa PT PLN melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) tetap berpegang teguh pada tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan, tak terkecuali dalam proses pembebasan lahan dalam proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok.
Kepala BPN Manggarai Siswo Hariyono menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan dari warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam audiensi tersebut, komunitas warga setempat meragukan status kepemilikan lahan dalam rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok dialihkan secara sepihak oleh PT PLN tanpa melalui proses pembayaran kepada pemilik sah lahan.

“Yang jadi kekhawatiran kami saat ini, masyarakat memiliki tanah yang mungkin mau dialihkan ini tiba-tiba atas nama PLN, ternyata tidak terealisasi atau transaksinya tidak ada. Ini kan menjadi persoalan baru, karena tidak ada pembayaran,” ucap Simon Wajong, perwakilan masyarakat Gendang Lungar.
Kepada Kepala BPN Manggarai, Simon mengungkapkan kekhawatirannya kalau proses penerbitan sertifikat tanah belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
“Yang dikhawatirkan saat ini sudah ada sertifikat, karena sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, padahal pengukuran itu kan belum tentu bisa jadi sertifikat, tentu ada persyaratan-persyaratan,” ungkapnya.
Persyaratan terbitnya sertifikat tanah, lanjut Simon, harus memiliki rekomendasi dari kepala desa. Sedangkan terkait status tanah Lingko atau lahan komunal milik sebuah kampung tidak dapat dialihkan ke pihak lain yang bukan termasuk warga Gendang, meskipun telah dibagikan oleh pihak Gendang.
“Tanah Lingko itu tidak bisa disertifikat, kalau tanah Lingko itu sudah disertifikat, kehadiran Gendang sudah tidak bisa ada lagi,” bebernya.
Keterlibatan BPN dalam proses pengukuran lahan rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, kata dia, telah meresahkan masyarakat karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pengurusan sertifikat tanah.
Sesuai Tahapan dan Prosedur
Saat yang sama, Kepala BPN Manggarai Siswo Hariyono memastikan BPN selaku pelaksana pengadaan lahan dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok telah melewati sejumlah tahapan oleh pihak PT PLN bersama pemerintah daerah.
Untuk menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, PT PLN telah melewati tahapan perencanaan dengan melakukan tinjauan sosial dan lingkungan di wilayah pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.