Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
KUPANG, FAJARNTT.COM – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pada 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memastikan terpenuhinya hak pilih para pemilih potensial non e-KTP.
Hal itu seturut penyampaian Ketua Bawaslu NTT Nonato da Purificacao Sarmento saat membuka rapat koordinasi pembinaan dan penguatan kelembagaan di hotel Sylvia Premiere Kupang, pada Senin, 11 September 2023.
“Tolong pastikan sampai sejauh mana data pemilih potensial non e-KTP ini benar-benar sudah ditindaklanjuti oleh KPU,” ujar Nato.
Ia mengatakan, data yang Bawaslu NTT terima, terdapat 281.972 pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP. Sementara progres perekaman yang KPU laporkan baru mencapai 14%.
“Apabila belum direkam, ini berpotensi jadi masalah besar,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai Yohanes Manasye menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti perintah tersebut.
Di Kabupaten Manggarai, kata Yohanes, terdapat 17.820 pemilih potensial non e-KTP. Pemilih non e-KTP tersebut terdapat di 970 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.
“Kami segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Manggarai dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan terpenuhinya hak para pemilih yang belum memiliki e-KTP,” imbuhnya. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.