
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu.
Baca Juga: Pemerintah akan Impor Beras, Dirut Bulog: Jangan Sampai Kita Terlambat Ambil Langkah

Baca Juga: Penjabat Gubernur NTT Tinjau Proses KBM di SMAN 1 Kupang
Penanda tangan SKB tersebut antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” begitu bunyi poin kedelapan SKB tersebut, dikutip Senin, 25 September 2023.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.