Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
JAKARTA, FAJARNTT.COM – DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDIP turut melayangkan kritik atas gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan MK agar mendengarkan suara masyarakat dalam memutuskan perkara itu.
Menurut Hasto, hakim konstitusi harus memiliki sikap kenegarawanan serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
“Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang di suarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam,” kata Hasto.
Hasto mengingatkan hakim MK belajar dari 32 tahun pemerintahan Orde Baru.
Menurutnya, aspirasi masyarakat yang tidak di dengarkan akan tampil jadi kekuatan moral.
“Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak di dengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral,” ungkapnya.
Selain itu, Hasto juga sempat menyebut MK tak punya kewenangan memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Ia mengatakan, aturan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu bersifat open legal policy alias hanya bisa di bahas di parlemen.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.