
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
MK Membolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan dan Pemerintah
Sementara itu, Deputi Bidang Teknis Bawaslu RI, La Bayoni menyebut pergelaran tahapan kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 merupakan tahapan penting yang berpotensi menimbulkan banyak dinamika. Hal itu tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye dan perubahan regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.
Bayoni menyebut Rakornas di Kupang sangat penting karena menjadi momentum untuk menginventarisir masalah dan kerawanan berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan analisis isu kampanye pemilu saat ini.
Selain itu, Rakornas kali ini menjadi ajang penyamaan tafsir, persepsi, dan pemahaman antara stakeholder dan pengawas pemilu di seluruh tingkatan mengenai pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan kampanye.
Melalui Rakornas ini juga, Bawaslu mendapat masukan dari instansi/lembaga, akademisi, dan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan dan pengawasan kampanye. Serta menentukan peta jalan strategi pencegahan dan pengawasan kampanye pemilu.

Sebagai informasi, hadir pada Rakornas ini 636 peserta dari seluruh propinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dari Bawaslu Kabupaten Manggarai, rapat yang berlangsung selama tiga hari ini hadir Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Yohanes Manasye. (*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.