close menu

Masuk


Tutup x

PPK Akui 4 Paket Proyek Belum PHO: Tukang Sering Libur

PPK
PPK Program Kegiatan Dinas PPO Manggarai, Bonevasius Bunduk (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – PPK Program Kegiatan Dinas PPO Manggarai, Bonevasius Bunduk mengaku belum melakukan PHO (Provisional Hand Over) kepada 4 paket proyek fisik bangunan sekolah tahun anggaran 2023 di kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia menyampaikan hal itu saat media ini menyambangi ruangan kerjanya di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manggarai.

Bone Bunduk mengatakan, ada 3 CV yang mengerjakan 4 paket proyek itu. Dan belum menyelesaikan pekerjaannya saat jatuh tempo sesuai yang tertera dalam SPK (Surat Perintah Kerja).

“Mereka belum selesai mengerjakan, sehingga kami (dari dinas) belum bisa PHO. Ada CV Debra, CV Nara Karya, dan CV Nur Aurora,” ungkapnya, pada Kamis, 4 Desember 2024.

Lanjutnya, ketiga CV tersebut mengerjakan paket proyek yang berbeda dengan nilai pagu yang berbeda juga. Bahkan salah satu CV mengerjakan proyek dengan nilai pagu cukup fantastis.

“CV DEBRA mengerjakan proyek 1 ruangan kelas di SMP 1 Cibal dengan nilai pagu 224 juta lebih, CV NARA KARYA 1 ruangan kelas di SMP 8 Satar Mese di Satar Mese Barat dengan pagu 225 juta lebih, CV NUR AURORA di SMP 16 Satar Mese di Satar Mese Utara 2 ruangan kelas dengan nilai 400 juta lebih, dan CV NUR AURORA juga di SMP 11 Ruteng 8 ruangan kelas dengan pagu 1,4 Miliar,” bebernya.

Lalu, sember dana untuk empat paket proyek dari dana alokasi umum spesific grant (DAU SG), untuk yang lelang maupun penunjukkan langsung atau PL.

“Ada 95 paket proyek, semua itu dari dana DAU SG. Yang telah di PHO ada 91 paket proyek, sedangkan yang belum ada 4. Alasan 4 paket proyek itu belum di PHO, karena pekerjaannya belum selesai. Pemilik CV juga menjelaskan kepada saya alasan utama belum selesai karena tukang sering libur bekerja, misal kalau ada yang meninggal baik itu keluarga maupun tetangga di lokasi, tukang bisa istirahat sampai 2 minggu. Terkadang tukangnya kita orang Manggarai ini,” bebernya lagi.

Kemudian, 3 CV tersebut terhitung KDP dan dikenakan denda dari jatuh tempo kontrak hingga PHO.

“Sejauh ini mereka (pemilik CV) ada itikad baik untuk menyelesaikan KDP itu. Ada itikad baik dari mereka untuk membayar denda,” tutup Bone Bunduk. (*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten