Penulis: Riki Cowang | Editor: Tim
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) teken petisi selamatkan demokrasi Indonesia, pada Jumat, 3 Februari 2024.
Hadir dalam membuat petisi tersebut dari beberapa cabang perhimpunan, antara lain Yohanes Tola (PMKRI Cabang Yogyakarta), Doroteus Hartono (PMKRI Cabang Malang), Rahel Dewi Sartika (PMKRI Cabang Palangka Raya), Christiardo Shb (PMKRI Cabang Bandung), Paskalis Waceka (PMKRI Cabang Mataram), F.X. Riski Darmawan (PMKRI Cabang Madiun), Agnes Laratmase (PMKRI Cabang Manado), Mikhael Tae (PMKRI Cabang Pontianak), Delvisius M. Sonda (PMKRI Cabang Jakarta Timur), Olimpius Kurniawan (PMKRI Cabang Surabaya), Reynara Kristian Dyandra (PMKRI Cabang Purwokerto), Lidia Yasinta (PMKRI Cabang Sungai Raya), Natael Bremana W. B. (PMKRI Cabang Semarang), dan Yakobus Vigur (PMKRI Cabang Sambas).
PMKRI pun menegaskan tiga poin dalam petisinya tersebut, yakni mengecam lembaga negara, ASN yang ikut terlibat dalam upaya pemenangan Paslon tertentu dalam Pemilu tahun 2024. Kedua, PMKRI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang aman, damai, dan tertib. Ketiga, PMKRI mengajak seluruh komponen masyarakat dan semua kader perhimpunan untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan hak suara tanpa adanya intervensi dari kekuasaan dan kekuatan politik tertentu pada Pemilu tahun 2024.
Tak hanya itu, PMKRI juga berharap agar seluruh lembaga negara bersikap kooperatif dan taat terhadap undang-undang dan memberi sikap untuk mundur atau cuti jika ingin terlibat dalam kontestasi Pemilu yang akan diadakan dalam waktu yang singkat ini.
Menurut PMKRI, temuan tentang terlibatnya beberapa lembaga kekuasaan negara dalam Pemilu kali ini menjadi bencana besar bagi demokrasi kita. Dan tentu saja kita tidak ingin embrio-embrio orde baru lahir kembali melalui watak penguasa hari ini. Jika itu terjadi, Indonesia Emas yang kita harapkan bersama sebagai orang muda tentu akan menjadi mimpi yang tidak akan pernah kita capai bersama. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.