Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – KPU Kabupaten Manggarai menggelar kegiatan Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Manggarai Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hadir dalam pleno penetapan ini, Komisioner Bawaslu Manggarai dan para saksi dari partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyelenggara Pemilu selalu memastikan seluruh proses mekanisme tata cara dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelenggara Pemilu selalu memegang prinsip kemandirian jujur, tertib, terbuka, proporsional, transparan, efektif, dan efisien. Ini selalu menjadi acuan kita selama melaksanakan proses ini,” ungkap Rikard Pentor di Aula Sekretariat KPU Manggarai, pada Senin, 4 Maret 2024.
Kemudian, ini menjadi ruang pertanggungjawaban penyelenggara Pemilu untuk menunjukkan kepada semua pihak, baik kepada peserta Pemilu maupun kepada seluruh masyarakat Manggarai, bahwa semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Hak konstitusi rakyat inilah yang menjadi acuan penyelenggara Pemilu untuk memastikan proses pelaksanaan Pleno Rekapitulasi menghasilkan data yang sungguh sangat berintegritas,” ungkapnya lagi.
“Proses pelaksanaan Pemilu yang bisa dipertanggungjawabkan menghasilkan pelaksanaan proses rekapitulasi yang sangat jujur dan transparan. Atas nama lembaga, saya mengucapkan berlimpah terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan proses rekapitulasi dan proses pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Manggarai, tambah Rikard Pentor.
Saat yang sama, Saksi dari partai PDI Perjuangan Manggarai, Siprianus Bhambang mengaku bahwa PDIP Manggarai sangat mengapresiasi pihak KPU yang sukses menyelenggarakan Pemilu tahun 2024 ini.
“Saya selalu saksi partai PDI Perjuangan Manggarai sangat mengapresiasi pihak KPU yang telah menggelar Pemilu di Manggarai dengan aman dan kondusif. Ini membuktikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kader PDIP Manggarai ini. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.