Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Hakim Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kepada calon legislatif Partai Perindo inisial DD asal kabupaten Manggarai Timur.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa DD bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma S.H., M.H., Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya S.H., M.Kn., dan Syifa Alam S.H., M.H.
DD yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur didakwa melakukan tindak pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho).
“Hal itu telah melalui pemeriksaan saksi ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya dan dituntut bersalah,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Manggarai di Ruteng, Zaenal Abidin, S.H., pada Selasa, 5 Maret 2024.
Pada sidang putusan ini, Majelis Hakim menyatakan DD telah terbukti secara sah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.
Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Terhadap putusan hakim, DD menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, S.H., M.H., menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan. Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 (tiga) hari kepada JPU untuk menentukan sikap melakukan upaya hukum lain. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.