close menu

Masuk


Tutup x

Balon Independen Wajib Kumpul Dukungan 24 Ribu KTP di Pilkada Manggarai

Balon Independen
Anggota KPU Manggarai, Florianus Irwan Kondo (Foto: FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai menyatakan bakal calon perseorangan atau independen yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib mengantongi sekitar 24.209 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) kabupaten Manggarai terakhir pada Pemilu 2024 yang berjumlah 242.090 orang.

Hal itu seturut penyampaian dari Anggota KPU Manggarai, Florianus Irwan Kondo beberapa waktu lalu saat kegiatan Media Gathering di Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Kamis, 21 Maret 2024.

Menurut Rian Kondo bahwa perhitungan itu merujuk pada jumlah daftar pemilih tetap kabupaten Manggarai pada Pemilu 2024.

“DPT Manggarai totalnya 242.090, bila dikalikan 10%, maka hasilnya 24.209. Itu jumlah KTP yang harus disiapkan oleh calon perseorangan,” katanya.

Terpisah, Marselina Lorensia juga menyampaikan bahwa perhitungan jumlah dukungan untuk bakal calon perseorangan itu berdasarkan DPT Pemilu 2024.

“DPT Pemilu 2024 jadi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada. Bakal calon perseorangan wajib mengantongi dukungan sebesar 10 persen dari DPT Pemilu 2024,” tutur Anggota Bawaslu Manggarai ini.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten